IMG_20260921_134548

DOBO,- TrendMaluku.com – Polimik material proyek Landscape yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) tahun 2026 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kepulauan Aru, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Pelaksana pekerjaan Taman Kantor Bupati Kepulauan Aru, Buce Renyaan, selaku kontraktor membantah informasi yang menyebut pasir yang digunakan untuk pekerjaan tersebut diambil dari pantai setelah adanya edaran Bupati Kepulauan Aru tentang pelarangan aktivitas galian C.

Buce menegaskan, pasir yang digunakan merupakan material yang telah dimilikinya sebelum edaran larangan tersebut diterbitkan oleh bupati Kepulauan Aru.

“Pasir yang saya gunakan itu milik saya sendiri. Saya sudah punya pasir itu sebelum ada edaran pelarangan dari bupati,” kata Buce dalam klarifikasinya, diterima TrendMaluku.com, Senin, (21/9/2026).

Ia juga membantah tudingan bahwa pasir tersebut diambil dari lokasi pantai. Menurutnya, informasi yang menyebut material itu berasal dari pengambilan pasir baru di pantai merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.

Buce menjelaskan, material pasir yang dimilikinya berada di lokasi yang tidak jauh dari kawasan lapangan futsal. Jarak lokasi penyimpanan pasir tersebut diperkirakan sekitar 100 meter dari lapangan futsal.

“Dari lapangan futsal itu pergi ke sana mungkin sekitar 100 meter, itu pasir yang lama,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan kepemilikan maupun keberadaan material tersebut perlu dilihat berdasarkan kondisi dan dokumen yang ada, bukan berdasarkan dugaan bahwa pasir tersebut baru diambil dari pantai setelah larangan diberlakukan.

Buce berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi mengenai asal-usul pasir yang digunakan dalam pekerjaan Taman Kantor Bupati Kepulauan Aru. “pungkasnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *