image (48)

AMBON,- TrendMaluku.com -Pengelolaan kawasan wisata di Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, menjadi sorotan pengunjung setelah muncul pertanyaan terkait pungutan karcis masuk kendaraan roda dua dan penggunaan gazebo yang disebut dibawa Jembatan Merah Putih (JMP). Minggu, (6/9/2026).

Sejumlah pengunjung mempertanyakan mekanisme penarikan karcis tersebut, termasuk pihak yang berwenang melakukan pungutan serta penggunaan hasil dari karcis masuk yang dibayarkan masyarakat.

Persoalan ini menjadi perhatian karena pengunjung menginginkan adanya kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan fasilitas maupun pungutan di kawasan tersebut.

Selain karcis masuk kendaraan roda dua, keberadaan dan pengelolaan gazebo juga dipertanyakan. Pengunjung menyebut gazebo yang seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai fasilitas umum justru dikaitkan dengan pihak tertentu.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan sorotan terhadap Pemerintah Desa (Pemdes) Galala. Pengunjung berharap Pemdes dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penarikan karcis, pengelolaan gazebo, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

Hal tersebut telah disoroti oleh Anton. Ia mengatakan perlunya penjelasan dari Pemdes Galala terkait dasar penarikan karcis, pengelolaan gazebo, serta pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.

“Yang kami pertanyakan, karcis ini dasar pungutannya apa dan siapa yang mengelolanya. Kalau memang ada aturan, sebaiknya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar anton kepada TrendMaluku.com di Ambon.

Menurutnya, transparansi penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama menyangkut fasilitas publik dan pungutan kepada pengunjung.

Pengunjung juga berharap Pemdes Galala melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan kawasan tersebut. Jika terdapat kerja sama dengan pihak lain, mereka meminta agar dasar kerja sama dan pembagian kewenangan dapat diketahui secara jelas.

Selain itu, hal yang sama di ungkapkan oleh Tika salah satu pengunjung di kawasan tersebut mengatakan sistem pengelolaan tempat nongkrong dibawa JMP harus ada kejelasan dari pemdes maupun Pemkot Ambon.

“Di dalam karcis kendaraan roda dua dan karcis masuk Gazebo bertuliskan “ruang terbuka publik” tapi anehnya kita masuk sudah membayar karcis motor dan masuk kawasan Gazebo harus juga membayar, ini kan aneh,” ujarnya.

Ia menambahkan, kawasan di bawah JMP harus ada Perda dari Pemdes dan juga Pemkot agar pengolaan berjalan tertib dan aman.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemdes Galala maupun pengola JMP belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan karcis masuk roda dua dan pengelolaan gazebo tersebut.

Masyarakat berharap persoalan ini dapat segera dijelaskan sehingga pengelolaan kawasan wisata di Desa Galala berjalan transparan, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *