IMG-20260826-WA0094

Piru,– Trendmaluku.com,– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual berupa eksploitasi seksual yang diduga dilakukan seorang suami terhadap istri sahnya dengan menawarkan korban kepada sejumlah pria.

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/213/VIII/SPKT/RES SBB/POLDA MALUKU, tertanggal 21 Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Boyke Nanulaitta, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu, (26/8/2026), menjelaskan dugaan eksploitasi seksual tersebut terjadi sejak sekitar Juni 2026.

Tersangka berinisial A (24) diduga menawarkan istrinya yang berinisial F (21) kepada sejumlah pria untuk mendapatkan layanan seksual. Dalam aksinya, tersangka diduga melakukan negosiasi harga dengan calon pelanggan, kemudian membawa pria yang telah sepakat untuk menggunakan jasa seksual korban.

Setelah terjadi persetubuhan, tersangka diduga menerima uang pembayaran dari pelanggan tersebut. Perbuatan serupa kemudian diduga kembali dilakukan terhadap pelanggan lainnya.

“Dari setiap transaksi, tersangka disebut memperoleh keuntungan dengan nominal yang bervariasi, berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp350 ribu,” ujarnya.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian berlanjut pada Agustus 2026 di kawasan pertambangan sinabar. Tersangka diduga kembali mencari pelanggan, melakukan negosiasi harga, dan menawarkan korban kepada pelanggan sebanyak beberapa kali.

Berdasarkan kronologis yang tercantum dalam laporan polisi, aksi tersebut terakhir kali diduga terjadi pada 17 Agustus 2026 di kawasan pertambangan.

Kasus ini menjadi perhatian lantaran korban diduga merupakan istri sah dari tersangka sendiri. Polisi selanjutnya melakukan proses penanganan perkara berdasarkan laporan yang diterima serta ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka diduga dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur mengenai tindak pidana eksploitasi seksual.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai unsur dan ketentuan hukum yang diterapkan penyidik. Polres SBB masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk mengungkap secara keseluruhan dugaan tindak pidana yang terjadi. (TM-01)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *