
Oplus_131072
DOBO,– Trendmaluku.com,– Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit berupa kelonggaran tarik pinjaman pada BRI Cabang Pembantu Dobo/Cabang Pulau Aru resmi memasuki tahap II.
Dalam perkara tersebut, tersangka ERS, yang diketahui merupakan Relationship Manager Bisnis Kecil/Small Medium Enterprise (RM SME) BRI, diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp12.020.576.551.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Albert Perwira Sihite, membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, pada Rabu, (26/8/2026).
Menurutnya, pelaksanaan tahap II perkara dilakukan di Ambon. Meski demikian, penanganan perkara tetap berada dalam pengawasan dan kewenangan Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
“Tahap dua di Ambon, salah satunya permintaan terdakwa biar dekat dengan keluarganya,” ujar Kapolres.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut terjadi pada periode 2019 hingga 2024.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga mencairkan kelonggaran tarik pinjaman dari 16 rekening pinjaman tanpa permohonan maupun sepengetahuan debitur. Total pencairan mencapai Rp11.736.000.000.
Untuk menarik dana dari rekening simpanan debitur, tersangka diduga menerbitkan buku cek tanpa permohonan dan sepengetahuan debitur. Ia juga diduga mengambil beberapa lembar cek milik debitur saat proses penyerahan buku cek, kemudian menggunakan cek tersebut untuk melakukan penarikan tunai.
Selain itu, tersangka diduga meminta lembar cek yang telah ditandatangani nasabah dengan alasan membantu transaksi. Namun, dana hasil penarikan tunai tersebut diduga tidak diserahkan kepada nasabah.
Sebagian dana yang telah ditarik kemudian diduga disetorkan ke rekening simpanan nasabah yang dikuasai tersangka maupun ke rekening simpanan nasabah lainnya. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk mengembalikan dana yang sebelumnya telah ditarik tanpa sepengetahuan nasabah.
Kapolres juga menjelaskan, tersangka diduga mengubah data rekening koran pinjaman yang akan diberikan kepada debitur.
“Untuk menutupi transaksi penarikan kelonggaran tarik tersebut dari debitur, tersangka mengubah data rekening koran pinjaman sehingga rekening koran tidak lagi menggambarkan transaksi pencairan kelonggaran tarik yang dilakukan tersangka,” jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka juga diduga menggunakan dana angsuran pengembalian kredit dari tujuh debitur untuk kepentingan pribadi.
Total dana angsuran yang diduga tidak disetorkan kepada Teller BRI mencapai Rp284.576.551.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan slip penyetoran kepada debitur yang telah ditandatangani, namun slip tersebut tidak disertai tapak validasi.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK RI melalui laporan Nomor 41/SR/LHP/DJPI/PKN.01/09/2025 tanggal 16 September 2025, ditemukan penyimpangan dalam penyalahgunaan fasilitas kredit untuk kepentingan pribadi pada BRI Cabang Pembantu Dobo/Cabang Pulau Aru.
Penyimpangan tersebut meliputi pencairan kelonggaran tarik, penarikan tunai dari rekening simpanan nasabah/debitur, serta penggunaan angsuran pinjaman oleh tersangka selaku RM SME.
Akibat dugaan perbuatan tersebut, total kerugian keuangan negara pada BRI berdasarkan hasil perhitungan BPK RI mencapai Rp12.020.576.551.
Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses hukum selanjutnya memasuki tahapan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak penuntut umum untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, ERS sebelumnya juga terlibat dalam perkara lain di bank yang sama. Dalam kasus pertama, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 subsidair Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
Dalam perkara tersebut, ERS telah divonis empat tahun penjara dan saat ini masih menjalani masa tahanan.
Namun, meski masih menjalani hukuman atas perkara sebelumnya, ERS kembali terlibat dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit tersebut sehingga proses hukum terhadap kasus kedua tetap berlanjut. (TM-01)







