image

AMBON,- TrendMaluku.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif pada BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, pada Kamis, (10/9/2026).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal bersama dua hakim anggota tersebut mengagendakan pemeriksaan sembilan orang saksi dari pihak debitur.

Namun, dari sembilan saksi yang dijadwalkan, hanya dua orang yang hadir dan memberikan keterangan melalui Zoom Meeting dari Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD di Tiakur, Pulau Moa.

Kedua saksi tersebut yakni Finikius Kliwas dan Yusak Lekiohapi. Keduanya memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat terdakwa Ahab Sairkey.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD, Imanuel Daud Septiano Waas, mencecar kedua saksi terkait proses pengajuan dan pencairan kredit.

Kepada majelis hakim, kedua saksi mengakui identitas mereka digunakan oleh Ahab Sairkey yang disebut berperan sebagai calo untuk kepentingan pengajuan kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kami akui identitas kami digunakan untuk kepentingan kredit. Dan saat uang dicairkan, kami berikan uangnya kepada calo. Tapi sebagai ungkapan terima kasih, kami diberikan hewan ternak,” beber kedua saksi dalam persidangan.

Keduanya juga mengungkapkan bahwa proses pengajuan kredit tersebut tidak melalui tahapan survei sebagaimana mestinya.

Menurut mereka, pihak bank tidak melakukan survei ke lokasi sebelum pinjaman dicairkan. Dari dua pengajuan menggunakan identitas kedua saksi, total dana yang dicairkan mencapai Rp65 juta.

“Proses yang dilakukan itu tanpa dilakukan survei ke lokasi oleh pihak bank saat pencairan pinjaman tersebut dan jumlah uang yang dicairkan dari dua saksi berjumlah Rp65 juta,” ungkapnya.

Untuk memperkuat pembuktian, JPU kemudian menunjukkan sejumlah dokumen pinjaman kepada majelis hakim. Dokumen tersebut dibenarkan oleh para saksi dalam persidangan.

“Ini bukti kami tunjukkan kepada majelis hakim,” singkat Waas.

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agenda persidangan masih akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

10 Terdakwa.!

Dalam perkara ini, berdasarkan dakwaan JPU, terdapat 10 terdakwa. Mereka yakni mantan Kepala Unit BRI Tiakur Christian Banga Parura, mantri/marketing Adomina Patricia Sabono, serta delapan pihak yang disebut sebagai calo atau debitur perantara.

Kedelapan terdakwa tersebut yakni Ahab Sairkey, Debora Udighair, Lokius Bakker, Musa Saiklela, Robinhud Rehy, Ronald Septory, Nehemia Thomas Alerbitu dan Yakob Aitiawisima.

Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal-pasal yang dicantumkan dalam surat dakwaan JPU, termasuk ketentuan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana yang berlaku.

JPU menyebut, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara dengan nilai total mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Perkara tersebut kini masih dalam proses persidangan dan seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri serta memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (TM-01).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *