IMG_20260919_152623

AMBON,- TrendMaluku.com – Polri kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Predikat tersebut dipertahankan secara berturut-turut sejak 2013 hingga 2025.

Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditindaklanjuti. Salah satunya penganggaran belanja barang pemeliharaan yang belum tepat sebesar Rp57,50 miliar pada sembilan satuan kerja.

Hal tersebut terungkap dalam Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 sekaligus Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti jajaran Polri di berbagai wilayah, termasuk Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., dari Ruang Video Conference Lantai 2 Polda Maluku.

Penyerahan LHP dan Grand Entry Meeting dipimpin Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., didampingi Pimpinan PKN I BPK RI Dr. Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak. Turut hadir secara daring Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku, serta para Pejabat Utama Polda Maluku.

Dalam kesempatan tersebut, BPK memberikan apresiasi atas dukungan Kapolri dan jajaran dalam pelaksanaan pemeriksaan Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025.

Namun, selain persoalan penganggaran belanja pemeliharaan, BPK juga menemukan aset rusak berat yang belum ditetapkan status henti guna, serta persoalan pemungutan pajak dan denda keterlambatan.

BPK meminta Polri memperkuat perencanaan dan penganggaran, melakukan inventarisasi aset yang terdampak kerusakan maupun bencana, memverifikasi kondisi aset, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Penyelesaian denda keterlambatan juga harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Polri telah mencapai 88,36 persen. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional yang berada pada 80,7 persen.

Dalam arahan Kapolri yang dibacakan Wakapolri, ditegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 13 tahun berturut-turut harus dibarengi dengan perbaikan berkelanjutan terhadap seluruh catatan hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut rekomendasi BPK oleh Polri telah mencapai 88,36 persen, lebih tinggi dibandingkan rata-rata nasional sebesar 80,7 persen. Capaian ini menjadi indikator bahwa Polri terus berupaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara,” ujar Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto.

Menurut Dadang, capaian tersebut tidak boleh berhenti pada predikat maupun angka. Setiap rekomendasi hasil pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kepatuhan, dan mencegah terulangnya persoalan serupa.

“Yang terpenting adalah bagaimana setiap catatan pemeriksaan ditindaklanjuti secara konkret. Tata kelola keuangan harus semakin tertib, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kapolda juga meminta seluruh jajaran konsisten membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan kepatuhan.

Menurutnya, pengelolaan anggaran merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas kepolisian. Karena itu, seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencatatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban harus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan.

“Penguatan tata kelola keuangan harus menjadi tanggung jawab bersama. Kita ingin memastikan setiap proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat diaudit, sehingga mendukung pelaksanaan tugas Polri secara efektif,” kata Dadang.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pemeriksaan dan tindak lanjut rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan tata kelola institusi berjalan secara akuntabel.

“Temuan pemeriksaan bukan hanya menjadi catatan administratif, tetapi menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem dan memastikan pengelolaan anggaran dilaksanakan secara transparan serta sesuai ketentuan,” ujar Rositah.

Ia menambahkan, Polda Maluku berkomitmen mendukung kebijakan tersebut melalui penguatan pengawasan internal, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan, serta percepatan tindak lanjut setiap rekomendasi hasil pemeriksaan.

“Prinsipnya adalah transparansi, akuntabilitas, kepatuhan, dan integritas. Seluruh jajaran Polda Maluku terus didorong untuk melaksanakan pengelolaan anggaran secara tertib dan bertanggung jawab, karena setiap anggaran yang dikelola merupakan amanah negara untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum dimulainya Pemeriksaan Kinerja Terinci dan Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026. Pemeriksaan ini diharapkan memberikan gambaran menyeluruh mengenai efektivitas pelaksanaan program, kepatuhan terhadap ketentuan, serta kualitas tata kelola di lingkungan Polri.

Dengan mempertahankan opini WTP sekaligus meningkatkan tindak lanjut rekomendasi BPK, Polri menyatakan komitmennya memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel untuk mendukung pelaksanaan tugas serta pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Polri Tahun Anggaran 2025 dan Grand Entry Meeting Pemeriksaan Kinerja Terinci serta Pemeriksaan Kepatuhan Semester II Tahun 2026 berlangsung aman dan lancar. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *