
AMBON,- TrendMaluku.com – Sekretaris Umum DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Maluku, Muttaqien Heluth, mendesak Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kematian Fikran Heluth di Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih adanya sejumlah pertanyaan dari keluarga dan kuasa hukum korban terkait proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
Muttaqien menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penyampaian hasil pemeriksaan medis. Sebelumnya, Polres SBB telah menyerahkan hasil autopsi kepada keluarga yang menyebutkan korban meninggal akibat kegagalan pernapasan karena terhalangnya jalan napas akibat penekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang sesuai dengan penggantungan.
Namun, menurut Muttaqien, keluarga dan kuasa hukum masih mempertanyakan sejumlah fakta lain yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kapolda Maluku turun tangan memastikan proses penanganan perkara ini berjalan secara transparan, profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Muttaqien, Sabtu, (19/9/2026).
Ia meminta Kapolda memberikan atensi kepada jajaran mulai dari Polres SBB hingga Polsek Huamual agar seluruh informasi, keterangan saksi, alat bukti, hasil pemeriksaan medis, serta fakta-fakta yang dipersoalkan keluarga diperiksa secara menyeluruh.
Menurutnya, desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol masyarakat sipil agar penegakan hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.
IMM Maluku juga meminta Kapolda memerintahkan jajaran terkait melakukan evaluasi dan pengawasan secara berjenjang terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan tidak ada fakta yang terabaikan dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, keluarga korban telah mendatangi Polsek Huamual untuk meminta kepolisian mengusut kematian Fikran secara serius.
“Kami tidak sedang menyimpulkan apakah kematian Fikran merupakan tindak pidana atau bukan. Hal Itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti. Tetapi ketika keluarga masih menyampaikan pertanyaan dan meminta sejumlah fakta diperiksa, maka kewajiban aparat adalah memberikan penjelasan yang terang dan memastikan setiap dugaan dapat diuji melalui proses hukum yang objektif,” tegasnya.
Muttaqien selanjutnya meminta Kapolres SBB dan Kapolsek Huamual memastikan komunikasi dengan keluarga korban berjalan terbuka serta memberikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian dalam perkara tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara prosedural maupun hukum.
“Jangan sampai masyarakat membangun kesimpulan sendiri karena kurangnya informasi. Justru kepolisian harus hadir memberikan kepastian melalui proses penyelidikan yang terbuka, profesional dan berbasis bukti. Kami meminta Kapolda Maluku memastikan kasus ini ditangani dengan serius dari tingkat Polda, Polres sampai Polsek Huamual,” tandas Muttaqien. (TM-02).








