
AMBON,- TrendMaluku.com – Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon mendorong penguatan sinergi hukum adat dan hukum positif sebagai bagian dari strategi mencegah persoalan sosial berkembang menjadi konflik terbuka di Maluku.
Pesan tersebut mengemuka dalam dialog publik interaktif bertajuk “Negeri Damai, Maluku Aman: Sinergi Adat, Hukum Positif dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Negeri” yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (16/9/2026).
Dialog menghadirkan Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, S.E., akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Dr. Renny Nendissa, S.H., M.H., Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale, dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana, S.H., M.H.
Akademisi Universitas Pattimura Dr. Renny Nendissa mengatakan hukum adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat, tetapi penerapannya harus sesuai batas kewenangan dan tidak menghapus proses penegakan hukum pidana.
“Adat tidak bisa meniadakan penegakan hukum. Hukum adat dapat digunakan dalam penyelesaian permasalahan adat di negeri, sementara hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana seperti pembunuhan dan tindak pidana berat lainnya,” ujar Renny.
Ia menilai hukum adat dan hukum positif tidak harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan sesuai fungsi masing-masing.
“Hukum adat harus berjalan bersama-sama dengan hukum positif atau hukum negara. Adat memiliki fungsi memulihkan situasi sosial, sedangkan hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” katanya.
Polisi Perkuat Pencegahan Berbasis Masyarakat.!
Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy mengatakan sinergi adat dan hukum negara penting untuk mencegah persoalan di tengah masyarakat berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Menurutnya, penyelesaian harus melibatkan pemerintah, tokoh adat, TNI-Polri, dan masyarakat dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas serta Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima).
“Hukum positif dan hukum adat harus berjalan bersama. Ketika ada persoalan di tengah masyarakat, kita harus duduk bersama mencari solusi damai agar permasalahan awal tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar,” ujar Jafar.
Ia menyebut pendekatan berbasis adat telah diterapkan dalam sejumlah persoalan sosial di Ambon, termasuk menangani pemalangan jalan akibat persoalan antarwarga.
Jafar mengajak masyarakat mengedepankan komunikasi dan persaudaraan dalam menyelesaikan setiap persoalan.
“Setiap persoalan harus kita lihat secara utuh dan bijak, diselesaikan dengan hati, bukan dengan emosi,” tegasnya.
Polda Maluku, lanjut Jafar, juga memperkuat sejumlah program pencegahan konflik berbasis masyarakat, seperti Baileo Emarina sebagai rumah damai, Polima, dan Polisi Mengajar.
Program tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran damai sekaligus mendeteksi potensi persoalan sejak dini, khususnya di lingkungan masyarakat dan generasi muda.
Ia meminta masyarakat segera melaporkan persoalan yang berpotensi memicu konflik melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat ditangani sejak awal.
Pemprov Maluku Dorong Regulasi Masyarakat Adat.!
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana menjelaskan, negeri di Maluku memiliki karakteristik sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai sejarah asal-usul, pranata sosial, dan nilai hukum adat yang hidup serta berkembang di masyarakat.
“Negeri bukan hanya dilihat sebagai wilayah administratif, tetapi juga sebagai kesatuan masyarakat hukum adat yang memiliki sejarah asal-usul, pranata sosial dan nilai hukum adat yang hidup dan berkembang bersama masyarakatnya,” jelas Rosa.
Pemprov Maluku, kata dia, terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi sebagai payung hukum penyelenggaraan desa adat.
“Pemerintah Provinsi Maluku memberikan dukungan terhadap lembaga adat melalui regulasi sebagai payung hukum. Ini penting agar keberadaan dan kewenangan masyarakat hukum adat memiliki dasar yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku,” ujarnya.
Latupatti Tekankan Peran Adat
Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale menyebut hukum adat merupakan fondasi kehidupan masyarakat Maluku yang diwariskan para leluhur.
“Hukum adat adalah ruh atau nyawa masyarakat adat Maluku. Tanpa hukum adat, sulit membayangkan bagaimana kehidupan masyarakat adat dapat berjalan,” kata Decky.
Ia menekankan pentingnya peran kepala adat dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan persoalan sebelum berkembang lebih luas.
Menurutnya, konsep tiga batu tungku yang melibatkan pemerintah, adat, dan agama perlu terus diperkuat sebagai mekanisme sosial dalam menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kepala adat, Saniri Negeri dan seluruh penyelenggara adat memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan di negeri, bahkan sebelum aparat keamanan turun menangani suatu permasalahan,” jelasnya.
Decky juga mengajak masyarakat menjaga persaudaraan dan tidak mudah terprovokasi.
“Potong di kuku rasa di daging, sagu salempeng di pata dua. Apapun persoalan yang datang, mari kita selesaikan bersama-sama dengan cepat dan damai,” ajaknya.
Polda: Deteksi Dini Jadi Kunci
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan dialog bersama RRI menjadi ruang komunikasi publik untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencegahan konflik.
“Membangun Maluku yang aman dan damai membutuhkan sinergi semua pihak. Kepolisian hadir bukan hanya ketika konflik terjadi, tetapi juga untuk mencegah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka,” ujar Rositah.
Ia menegaskan pendekatan keamanan harus berjalan bersama pendekatan sosial, budaya, dan kearifan lokal.
“Hukum positif memberikan kepastian dan penegakan hukum, sementara nilai-nilai adat dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah eskalasi dan memulihkan hubungan masyarakat. Keduanya harus ditempatkan sesuai fungsi dan kewenangannya,” jelasnya.
Rositah mengatakan Polda Maluku terus mengembangkan pendekatan community policing melalui penguatan Bhabinkamtibmas, Polima, Baileo Emarina, dan Polisi Mengajar.
“Kunci pencegahan konflik adalah kemampuan mendeteksi persoalan sejak dini, membuka ruang komunikasi dan menghadirkan solusi sebelum masalah berkembang,” katanya.
Ia mengajak masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan kepada aparat maupun melalui layanan Kepolisian 110.
Dialog publik Polda Maluku dan RRI Ambon tersebut berlangsung lancar. Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang edukasi publik mengenai pentingnya kolaborasi hukum negara, hukum adat, pemerintah, aparat keamanan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah serta menyelesaikan konflik sosial di Maluku. (TM-02).








