
TIAKUR,- TrendMaluku.com – Kisruh hasil Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang berujung pada dualisme kepemimpinan belum berakhir.
Sebanyak 14 pemilik suara, terdiri dari 13 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar dan satu unsur Ormas Pendiri/Yang Didirikan, mempersoalkan proses pencalonan hingga penetapan Desianus Odie Orno sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten MBD.
Keberatan tersebut tidak hanya menyangkut rekam jejak hukum Odie Orno, tetapi juga mempertanyakan kelengkapan administrasi serta tahapan pencalonannya dalam Musda IV.
Kelompok tersebut mempertanyakan apakah seluruh berkas pencalonan telah dikembalikan dan dilengkapi sesuai persyaratan, tahapan, serta mekanisme organisasi yang berlaku.
Mereka juga meminta agar persoalan tersebut tidak dianggap selesai hanya karena adanya diskresi dari DPP Partai Golkar.
Menurut mereka, diskresi harus dipahami berdasarkan substansi dan ruang lingkup pemberiannya. Jika diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, maka perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan serta apakah seluruh tahapan administrasi lainnya telah dipenuhi.
“Odie Orno itu siapa, dia itu napi kasus korupsi. Diskresi DPP harus dibaca sesuai substansi dan ruang lingkupnya. Artinya, apabila diskresi diberikan untuk memenuhi persyaratan tertentu, perlu dijelaskan secara terbuka persyaratan apa yang didiskresikan dan apakah seluruh tahapan administrasi pencalonan lainnya telah dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkap mereka yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa malam (22/9/2026).
Sebelumnya, pemberitaan publik pada 14 September 2026 menyebut kedua bakal calon telah menyerahkan berkas kepada Steering Committee. Dalam pemberitaan tersebut juga disebutkan kekurangan persyaratan Desianus Odie Orno dianggap lengkap setelah adanya diskresi DPP.
Atas adanya perbedaan penilaian tersebut, 14 pemilik suara meminta seluruh dokumen asli pencalonan, tanda terima pengembalian berkas, hasil verifikasi Steering Committee, berita acara, hingga surat diskresi DPP diperiksa secara objektif.
Selain persoalan administrasi, mereka juga menjadikan rekam jejak hukum Odie Orno sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan sikap politik organisasi.
Odie Orno sebelumnya pernah dipidana dalam perkara korupsi pengadaan empat unit speedboat pada Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten MBD. Ia dijatuhi pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut kemudian diperkuat pada tingkat banding dan dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku pada Mei 2022.
Berdasarkan sejumlah pertimbangan tersebut, 13 Pimpinan Kecamatan ditambah satu unsur Ormas Pendiri/Yang Didirikan, yang totalnya mencapai 14 suara, menyatakan sikap politik organisasi dengan memberikan dukungan kepada Johand Alexius Mose.
Mereka menegaskan persoalan Musda IV Golkar MBD tidak semestinya disederhanakan sebatas persoalan siapa yang menang dan kalah.
“Yang harus dipastikan adalah apakah peserta yang digunakan benar-benar pemilik suara yang sah, apakah forum memenuhi kuorum, apakah persyaratan calon dipenuhi sesuai aturan, dan apakah seluruh proses pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan AD/ART serta peraturan organisasi Partai Golkar,” tegas mereka.
Para pemilik suara selanjutnya meminta DPP Partai Golkar melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh dokumen dan rangkaian proses Musda IV Partai Golkar Kabupaten MBD sebelum mengambil keputusan organisasi lebih lanjut.
Menurut mereka, kepastian organisasi harus dibangun berdasarkan aturan, dokumen yang sah, transparansi, serta penghormatan terhadap hak pemilik suara. (TM-02).









