
AMBON,- TrendMaluku.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak) Maluku mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku segera memeriksa Frangky Matayane terkait dugaan persoalan pada sejumlah pekerjaan infrastruktur sumber daya air.
Ketua LSM Jamak Maluku, Baharuddin Kelutur, mengatakan terdapat beberapa pekerjaan yang menjadi sorotan dan dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Di antaranya proyek pengendalian banjir Desa Tala, pekerjaan Irigasi Buby, Irigasi Dava, serta Irigasi Sariputi.
Menurut Kelutur, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun penggunaan anggaran pada pekerjaan-pekerjaan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan klarifikasi administratif, tetapi juga menelusuri dokumen kontrak, volume pekerjaan, pembayaran, serta hasil pekerjaan di lapangan,” tegas Kelutur, Sabtu (29/8/2026).
Ia menilai proyek-proyek yang menjadi sorotan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius dari jajaran Adhyaksa di Kejati Maluku.
Kelutur menegaskan, desakan pemeriksaan yang disampaikan LSM Jamak bukan berarti menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
“Bukan berarti menyimpulkan adanya tindak pidana, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan memastikan seluruh pekerjaan yang menggunakan anggaran negara dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejati Maluku melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, terkait proyek pengendalian banjir Sungai Way Kaka, Desa Tala, sejumlah pemberitaan sebelumnya juga memuat klarifikasi bahwa pekerjaan tersebut disebut tidak berada di bawah kewenangan Frangky Matayane.
Karena itu, Kelutur meminta aparat penegak hukum terlebih dahulu memastikan pembagian kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pihak sebelum menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
“Semua harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan. Jangan sampai ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban tanpa terlebih dahulu memastikan kewenangan dan tanggung jawabnya,” katanya.
LSM Jamak berharap Kejati Maluku dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap setiap dugaan persoalan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, sehingga tidak berlarut-larut tanpa proses pemeriksaan yang transparan.
Kelutur menambahkan, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang menyatakan sebaliknya. (TM-02)







