image (8)

AMBON,-TrendMaluku.com – Koalisi LSM Maluku yang terdiri dari Serikat Rakyat Maluku Bersatu (SERMAKU), Gerakan Sahabat Komandan (DPD GASMEN MALUKU), Aliansi Rakyat Pengawas Jalan Maluku (ARABJAM), dan Gerakan Pemberantasan Korupsi (GPK MALUKU), mendesak Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga bersikap objektif dalam mempertimbangkan penerbitan Surat Keputusan (SK) definitif M. Ulwan Talaohu, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Desakan tersebut disampaikan menyusul sorotan koalisi terhadap sejumlah dugaan persoalan pekerjaan infrastruktur dengan nilai sekitar Rp11,2 miliar yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku saat M. Ulwan Talaohu menjabat sebagai Satuan Kerja (Satker) I BPJN Maluku.

Koalisi menyebut, nilai permasalahan tersebut antara lain berasal dari pekerjaan Jalan Namrole-Leksula sekitar Rp517,97 juta, Jalan Namrole-Leksula II sekitar Rp972,63 juta, Jalan dan Jembatan Alih Trase Mako-Modan-Mohe sekitar Rp9,41 miliar, serta pekerjaan preservasi sekitar Rp324,57 juta.

Menurut koalisi, dugaan temuan tersebut perlu terlebih dahulu ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK sebelum keputusan terkait penetapan pejabat definitif BPJN Maluku ditetapkan.

Ketua DPD GASMEN Maluku, M. Abd Rifki Derlen, menegaskan bahwa proses penetapan pejabat definitif harus mengedepankan integritas, transparansi, serta rekam jejak yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Menteri PU dan Dirjen Bina Marga harus objektif. Jangan sampai SK definitif diberikan sebelum dugaan persoalan yang menjadi sorotan dalam temuan BPK diselesaikan dan dipastikan pertanggungjawabannya,” Ujar Derlen. Sabtu, (29/8/2026).

Ia mengatakan, jabatan strategis di lingkungan BPJN Maluku harus diisi melalui proses yang mempertimbangkan aspek integritas dan akuntabilitas, terlebih ketika terdapat sorotan terhadap pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Koalisi juga mengingatkan agar semangat “Par Maluku Pung Bae” tidak berhenti sebatas slogan, tetapi diwujudkan melalui tata kelola anggaran dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang transparan serta akuntabel.

Karena itu, koalisi mendesak Kementerian PU memastikan seluruh dugaan temuan BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan BPK dan rekam jejak pejabat, menurut mereka, harus menjadi bagian dari pertimbangan objektif dalam proses penetapan Kepala BPJN Maluku secara definitif.

“Kami tegaskan, Menteri PU dan Dirjen Bina Marga jangan mengabaikan sorotan publik. Sebelum SK definitif diterbitkan, dugaan persoalan dalam temuan BPK harus ditelusuri dan dipastikan penyelesaiannya. Jangan sampai jabatan definitif diberikan tanpa mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan prinsip akuntabilitas,” pungkas Derlen. (TM-02)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *