
AMBON,- TrendMaluku.com – Kasus dugaan pembuangan bayi perempuan di Dusun Kramat, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diminta tidak berhenti hanya karena sempat viral di media sosial.
Praktisi hukum Maluku, Abdul Safri Tuakia, meminta Polsek Salahutu mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif dan menyeluruh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
“Yang ditemukan adalah seorang bayi perempuan yang baru dilahirkan dan berada dalam kondisi sangat rentan,” kata Tuakia melalui rilis diterima TrendMaluku.com, Kamis,(24/9/2026).
Ia menjelaskan, bayi tersebut ditemukan warga pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 00.20 WIT di teras sebuah rumah di Dusun Kramat. Bayi berada di lantai teras dan ditutupi keset kaki, sementara ari-ari atau tali pusat masih lengkap.
Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Salahutu, Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Bayi selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Umarella Tulehu untuk mendapatkan penanganan medis dan berhasil diselamatkan.
Menurut Tuakia, kondisi saat bayi ditemukan menjadi petunjuk awal yang perlu didalami penyidik.
“Bagaimana seorang bayi yang baru lahir dapat berada di teras rumah warga pada tengah malam dalam kondisi demikian? Siapa yang meninggalkannya, apa alasannya, serta apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana. Semua ini harus diungkap penyidik,” tegasnya.
Ia meminta penyidik tidak hanya berfokus mencari identitas ibu kandung bayi. Polisi juga harus mengurai siapa yang mengetahui kelahiran bayi, kapan dan di mana bayi dilahirkan, siapa yang terakhir bersama bayi, siapa yang membawa bayi ke lokasi, serta siapa yang meninggalkannya.
“Jangan hanya mencari siapa ibunya. Cari siapa yang melakukan perbuatannya dan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.
Tuakia menegaskan, status sebagai ibu kandung tidak otomatis membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Namun, status tersebut juga tidak dapat menjadi alasan untuk menghindari pemeriksaan apabila terdapat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Karena itu, pemeriksaan harus didukung keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, kondisi tempat kejadian perkara, barang-barang yang ditemukan, komunikasi yang relevan, serta alat bukti lain yang sah.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Menurutnya, Pasal 429 KUHP mengatur perbuatan meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab terhadap anak tersebut. Sementara Pasal 430 secara khusus mengatur perbuatan seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan dalam keadaan dan dengan maksud tertentu sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut.
“Pasal 429 atau Pasal 430 harus diterapkan berdasarkan fakta konkret dalam perkara, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau tekanan opini publik,” katanya.
Tuakia juga meminta kasus tersebut dilihat dari perspektif perlindungan anak. Menurutnya, keselamatan dan kepentingan bayi harus menjadi perhatian utama dalam seluruh proses penanganan perkara.
Ia mengingatkan agar proses hukum tidak didasarkan pada opini publik semata, terutama setelah identitas ibu kandung mulai diketahui.
“Pemeriksaan bukan berarti penghukuman. Jika penyidik menemukan bukti bahwa ibu kandung merupakan pihak yang meninggalkan bayi dengan maksud yang memenuhi unsur tindak pidana, maka tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Tetapi jika bukti tidak cukup atau unsur tindak pidana tidak terpenuhi, hukum juga harus memberikan perlindungan kepada pihak tersebut,” jelasnya.
Ia berharap Polsek Salahutu tidak menjadikan pemberitaan media sebagai satu-satunya pemicu proses hukum.
“Telusuri fakta, periksa saksi, periksa bukti medis, rekonstruksi rangkaian peristiwa. Telusuri siapa yang terakhir bersama bayi, periksa kemungkinan adanya pihak lain dan pastikan setiap kesimpulan dibangun di atas alat bukti yang sah,” tegasnya.
Tuakia menambahkan, apabila ditemukan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, pihak yang tidak bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum.
“Jangan biarkan bayi menjadi korban untuk kedua kalinya. Bayi tersebut telah mengalami keadaan yang membuatnya membutuhkan pertolongan segera. Jangan sampai ia menjadi korban untuk kedua kalinya karena perkara hukumnya tidak pernah diungkap secara tuntas,” pungkasnya.
Polisi Sebut Sudah Ada Mediasi
Sementara itu, Kapolsek Salahutu AKP Erwin Abbas mengatakan, penanganan kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap mediasi antara pihak yang memelihara bayi dan pihak keluarga ibu kandung.
Mediasi turut dihadiri Dinas Sosial serta tim hukum dari kedua pihak.!
“Pada prinsipnya proses penanganan perkara akan berjalan hingga tercapai adanya rasa keadilan di tengah masyarakat,” kata Abbas.
Ia menyebut kedua pihak diketahui sama-sama berasal dari Negeri Tulehu.
Ketika ditanya apakah perbuatan seorang ibu yang diduga membuang anak kandungnya sendiri masuk kategori tindak pidana, Abbas tidak memberikan penjelasan lebih jauh.
“Kalau soal itu pasti teman-teman lebih tahu. Cuma kita ini lagi mencari adanya rasa keadilan di tengah masyarakat. Karena kemarin juga ibu yang piara bayi sudah bersedia akan mengembalikan bayi itu ke ibu kandungnya. Jadi ikuti dulu ya,” singkatnya. (TM-02).








