
DOBO,- TrendMaluku.com – Dugaan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Marbali senilai Rp8 miliar lebih, masih dilakukan penyelidikan. Proyek yang berada di Dusun Wangel, Kecamatan Pulau-pulau Aru, yang selama ini mangkrak alias belum ada tersangka. Kasus tersebut masih bergulir di publik.
Proyek pembangunan Jembatan Marbali yang mangkrak itu di ketahui bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Aru pada tahun 2022 lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Aru, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chafiz, S. Tr.K., saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Ahmad Farihin mengatakan terkait proyek Jembatan Marbali yang mangkrak tersebut sementara masih dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Proyek yang mangkrak tersebut nilainya mencapai sekitar Rp8 miliar lebih. Hal itu berdasarkan hasil audit,” ujarnya. Kamis, (24/9/2026).
Selain itu, Ia menambahkan bahwa untuk proyek tersebut memang nilai yang terpublikasi sekitar Rp8 miliar lebih. Tetapi dari hasil audit yang dilakukan, kerugiannya sekitar Rp1,9 miliar. “Kata Kasat diruang Reskrim Polres Kepulauan Aru.
“Kasusnya masih sementara berjalan, kita akan kejar terus karena itu kasus besar yang merugikan keuangan negara,” ucapnya. (TM-02).







