AMBON,TM.iNutGroup.com—Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Konsorsium LSM Maluku dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Kamis (27/8/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, agar menindaklanjuti dan mengusut sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur sumber daya air di wilayah Maluku.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pekerjaan pembangunan Bendungan Waeapo. Selain itu, massa juga menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam proyek pembangunan pengendalian banjir di Desa Tala, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Ketua LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) Maluku, Baharudin Kelutur, meminta Kejati Maluku tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga menelusuri seluruh proses pelaksanaan pekerjaan.
Menurutnya, pemeriksaan perlu mencakup penggunaan anggaran, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, hingga sumber material yang digunakan dalam proyek pengendalian banjir di Desa Tala.
“Jangan hanya pemeriksaan administratif. Proses pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, volume pekerjaan, hingga sumber material yang digunakan juga harus ditelusuri,” ujar Baharudin, Selasa (25/8/2026).
Konsorsium LSM Maluku juga meminta adanya kejelasan terkait legalitas material galian C yang digunakan dalam pekerjaan pengendalian banjir tersebut.
Dokumen perizinan serta asal-usul material dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek tersebut diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LSM AMPEL Maluku, Kuba Boinauw, mengatakan apabila dugaan penggunaan material ilegal tersebut terbukti, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga meminta pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pekerjaan tersebut diperiksa apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Satker, kontraktor maupun PPK,” ujar Kuba.
Dalam aksi yang akan digelar Kamis, massa berencana menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BWS Maluku. Mereka juga akan mendesak Kejati Maluku segera menindaklanjuti berbagai laporan dan informasi yang telah disampaikan masyarakat maupun lembaga swadaya masyarakat.
Konsorsium LSM Maluku menegaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan pembangunan dan penggunaan anggaran negara.
Mereka berharap seluruh proyek infrastruktur di Maluku dilaksanakan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara objektif, profesional, dan berdasarkan bukti terhadap setiap dugaan pelanggaran yang disampaikan.
“Yang terpenting adalah bagaimana setiap persoalan dapat diperiksa secara terbuka dan profesional, sehingga menjadi terang dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat,” tegas mereka.
Aksi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan yang dipersoalkan serta memastikan setiap penggunaan anggaran negara dalam pembangunan infrastruktur di Maluku dapat dipertanggungjawabkan.(RN)
