
AMBON,- TrendMaluku.com – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku menindaklanjuti pengaduan korban berinisial E.A. terhadap anggota Brimob berinisial Brigpol A.M. yang diduga menghamili seorang anak gadis.
Pengaduan tersebut terkait dugaan oknum Brimob Polda Maluku telah melakukan pelanggaran yakni menghamili seorang anak gadis E.A., yang menjadi perhatian publik setelah pemberitaan media online Rakyat Maluku pada 10 Oktober 2026.
Bidpropam telah mengambil keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Pemeriksaan terhadap anggota yang dilaporkan dijadwalkan pada Senin, 12 Oktober 2026, untuk mengklarifikasi laporan dan mendalami fakta secara objektif.
Kabidpropam Polda Maluku Kombes Pol Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap pengaduan masyarakat yang melibatkan anggota Polri harus ditangani secara profesional, transparan sesuai kewenangan, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan proses pemeriksaan dilakukan tanpa mendahului kesimpulan mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Berdasarkan keterangan awal, E.A. mengaku menjalin hubungan pribadi dengan Brigpol A.M. sejak 2018. Ia menyatakan mengalami kehamilan pada Agustus 2026 setelah keduanya kembali melakukan hubungan intim.
E.A. mengaku hasil tes kehamilan menunjukkan positif. Ia kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG) oleh dokter spesialis kandungan yang menurut keterangannya, memperkirakan usia kehamilan sekitar dua bulan dua minggu.
Dalam pengaduannya, E.A. juga menduga Brigpol A.M. membujuknya untuk menggugurkan kandungan dengan memberikan obat berbentuk kapsul. Namun, ia mengaku menolak dan tidak menerima obat tersebut.
E.A. menyebut telah berupaya mencari penyelesaian melalui beberapa kali pertemuan dengan keluarga Brigpol A.M. Karena merasa belum memperoleh kejelasan, ia kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Bidpropam Polda Maluku.
Dugaan Pelanggaran Masih Didalami.!
Hingga kini, keterangan mengenai dugaan tersebut masih berupa pengakuan awal pelapor yang perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dilaporkan.
Bidpropam akan mendalami keterangan para pihak dan fakta yang relevan untuk menentukan langkah penanganan berikutnya. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, proses akan dilanjutkan sesuai ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Jarot menegaskan bahwa setiap laporan harus ditangani secara serius, dengan kesimpulan yang didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Hak seluruh pihak juga harus dihormati selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyatakan bahwa Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat, termasuk laporan yang melibatkan anggota kepolisian, melalui mekanisme pengawasan internal.
Menurutnya, konsistensi dalam menegakkan aturan, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, serta penanganan pengaduan secara profesional dan akuntabel merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Rositah juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, demi menjaga hak serta privasi seluruh pihak terkait.
Polda Maluku memastikan perkembangan penanganan laporan akan disampaikan kepada pimpinan melalui mekanisme internal. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (TM-02).







