image (9)

AMBON,- TrendMaluku.com – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC-GMNI) Ambon kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntaskan dugaan kasus korupsi di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Bursel.

Kejaksaan Tinggi Maluku harus berani turun tangan untuk melakukan penanganan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan Momin Tomnusa, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan, Kabupaten Buru Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon. Jumat, (16/10/2026).

Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai hampir Rp19 miliar.

Selain itu, GMNI menyoroti dugaan pengadaan mobiler sekolah fiktif, persoalan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017 dan 2018, serta pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019 senilai sekitar Rp1 miliar.

Ketua DPC-GMNI Ambon, Nasir Mahu, mengatakan dugaan sejumlah persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius, terutama terkait informasi mengenai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, Kejati Maluku harus mengusut tuntas setiap informasi dan temuan yang relevan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Publik menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku agar dugaan kasus ini segera terungkap secara profesional. Kami meminta seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujar Nasir.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan bukti keterlibatan pihak tertentu, termasuk Momin Tomanusa, aparat penegak hukum harus mengambil tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nasir menilai pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas karena kejahatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan daerah, serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai masyarakat menilai proses penegakan hukum berjalan lambat. Kami percaya Kejati Maluku memiliki komitmen untuk menuntaskan setiap kasus dugaan korupsi,” katanya.

GMNI Ambon juga menekankan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Nasir menegaskan, setiap pihak harus diperlakukan secara adil tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan dalam pemerintahan.

Selanjutnya, kata dia, penanganan perkara yang objektif dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar mengelola keuangan secara akuntabel.

DPC GMNI Ambon menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan dukungan terhadap pemberantasan korupsi di Maluku.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru Selatan, Momin Tomanusa, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Nasir.

Meski demikian, penetapan tersangka sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

GMNI Ambon turut mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang berjalan serta mendukung upaya pengumpulan informasi dan bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara.

Terakhir, ia berharap Kejati Maluku dapat bekerja secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum, memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di Provinsi Maluku.

Hingga berita ini ditayangkan, dari media ini belum mendapatkan keterangan secara resmi terkait dugaan kasus yang menyeret nama kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) bursel. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *