
AMBON,- TrendMaluku.com – Pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan Pengadilan Agama Ambon di Kelurahan Silale, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis, (8/10/2026), tidak terlaksana setelah mendapat penolakan dan penghadangan dari sejumlah warga di lokasi.
Kuasa Hukum Termohon Eksekusi, Abdul Safri Tuakia, S.H., M.H., mengatakan penolakan warga merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang merasa terdapat persoalan keadilan dan fakta lapangan yang belum terselesaikan.
“Yang terjadi hari ini harus kita lihat secara objektif. Warga Silale menyampaikan penolakan karena mereka merasa ada persoalan keadilan yang belum selesai,” ujar Tuakia, diterima TrendMaluku.com Kamis, (8/10/2026).
Menurutnya, warga mempertanyakan kesesuaian putusan yang hendak dieksekusi dengan fakta yang mereka ketahui terkait objek dan persoalan hukum yang disengketakan.
Tuakia menilai penolakan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai hambatan terhadap proses eksekusi, tetapi juga menjadi sinyal adanya persoalan sosial dan rasa keadilan masyarakat yang perlu mendapat perhatian.
“Ketika masyarakat merasa putusan yang akan dilaksanakan tidak sesuai dengan fakta yang mereka ketahui, maka rasa keadilan masyarakat dapat terkoyak. Karena itu, suara masyarakat jangan semata-mata dilihat sebagai hambatan terhadap eksekusi, tetapi harus dilihat sebagai aspirasi yang perlu didengar dan dikaji secara hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pihaknya mengingatkan agar penyampaian aspirasi tetap dilakukan secara damai, tertib, dan tidak anarkis serta tidak merugikan pihak lain.
Ia menjelaskan, Termohon Eksekusi telah menempuh upaya hukum melalui Perkara Perlawanan/Gugatan Bantahan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab yang masih berjalan di Pengadilan Agama Ambon.
Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pelaksanaan eksekusi ditunda hingga terdapat kejelasan terhadap proses hukum perlawanan tersebut.
“Kami tetap memilih jalur hukum. Kami tidak menghendaki konflik di lapangan. Justru karena itu kami meminta agar proses perlawanan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab dihormati dan dipertimbangkan secara serius,” katanya.
Tuakia juga meminta peristiwa penolakan warga tersebut menjadi bahan evaluasi seluruh pihak agar persoalan eksekusi tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih besar.
“Jangan sampai persoalan eksekusi yang seharusnya merupakan proses hukum justru melahirkan konflik sosial. Karena itu, kami meminta semua pihak menahan diri, mengedepankan hukum dan membuka ruang dialog,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat Silale menyampaikan keberatan melalui mekanisme hukum dan cara-cara damai. Sementara mengenai benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak, menurutnya, harus diuji melalui lembaga peradilan.
Kuasa Hukum Termohon menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara melalui jalur hukum, termasuk Perlawanan/Gugatan Bantahan Nomor 427/Pdt.G/2026/PA.Ab serta langkah hukum lain yang dinilai diperlukan.
“Kami tidak ingin hukum diselesaikan dengan tekanan massa. Kami ingin hukum diselesaikan dengan hukum. Karena itu, kami akan terus menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk mencari kebenaran dan keadilan bagi klien kami,” pungkas Tuakia. (TM-03).







