
DOBO,- TrendMaluku.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru terus mendalami dugaan kekerasan terhadap sejumlah Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang diduga terjadi di wilayah perairan Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap nahkoda, ABK dan kru kapal yang telah diamankan untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, mengatakan pendalaman dilakukan untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun motif di balik dugaan kekerasan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Ahmad Farihin kepada wartawan, yang diterima media TrendMaluku.com, Senin, (5/10/2026).
Menurutnya, dari hasil pendalaman awal, terdapat dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang yang menyebabkan dua orang mengalami luka.
“Satu orang mendapat luka sayatan pada tangan, kemudian satu korban lainnya mengalami luka pada dua ruas jari dan bagian kepala,” jelasnya.
Usai kejadian, para korban sempat dibawa ke RSUD Cenderawasih Dobo untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban diarahkan ke kepolisian untuk membuat laporan polisi.
Namun, proses pelaporan belum dapat dilanjutkan setelah salah satu korban mengalami pusing ketika berada di kantor polisi.
“Karena pada saat perawatan itu belum selesai atau belum mendapatkan perawatan secara maksimal, sehingga kami arahkan korban untuk mendapatkan perawatan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Polisi kemudian meminta keluarga maupun saksi dari pihak korban untuk membuat laporan polisi. Namun hingga Senin (5/10/2026), laporan resmi dari pihak korban belum diterima penyidik.
“Pada saat laporan itu belum jadi dibuat, kami mengarahkan keluarga ataupun saksi dari pihak korban sendiri untuk membuat laporan polisi. Namun sampai saat ini belum ada dari pihak mereka yang membuat laporan polisi,” katanya.
Meski belum ada laporan resmi, polisi tetap melanjutkan proses penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berada di atas kapal saat kejadian.
Pemeriksaan terhadap nahkoda, ABK dan kru kapal dilakukan untuk mengetahui secara jelas rangkaian peristiwa, termasuk penyebab terjadinya dugaan kekerasan.
Motif Dendam Masih Dugaan.!
Terkait motif, Farihin menyebut adanya dugaan persoalan lama atau dendam yang menjadi latar belakang kejadian.
Namun, ia menegaskan dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan penyidikan karena baru berdasarkan hasil wawancara awal dengan korban.
“Motif ada. Dugaan dendam karena permasalahan sebelumnya. Tapi itu pun belum dari hasil keterangan, itu hanya dari hasil wawancara dengan korban,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video yang diduga memperlihatkan aksi kekerasan terhadap ABK KM Maulana 23 di atas kapal.
Empat korban diketahui tiba di Dobo pada Rabu (30/9/2026) dan menjalani pemeriksaan serta pengambilan keterangan di Mako Polres Kepulauan Aru.
Keempat korban masing-masing Oktavian Maghreza Raihan Tsani alias Okta (28), Johan Saputra (34), Bawal Suswono alias Babe (65), dan Ilyas (24).
Mereka juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Cenderawasih Dobo.
Berdasarkan informasi awal, kondisi luka para korban berbeda. Ilyas disebut mengalami luka bakar pada tangan, luka lepuh di bagian dada serta pembengkakan pada mata.
Okta dilaporkan mengalami sejumlah memar dan dugaan cedera pada bagian rusuk. Johan mengalami lebam pada mata serta luka lepuh pada telinga. Sedangkan Babe mengalami pembengkakan pada wajah.
KM Maulana 23 diketahui berlayar dari Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, menuju Merauke, Papua Selatan, dan diduga sempat berada di wilayah perairan Kepulauan Aru.
Selain dugaan kekerasan, informasi awal juga menyebut persoalan target tangkapan cumi diduga berkaitan dengan insiden tersebut. Namun, polisi belum memastikan informasi itu sebagai motif.
Informasi mengenai dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) juga masih menjadi bagian yang perlu didalami aparat.
Polres Kepulauan Aru hingga kini masih memeriksa para saksi, nahkoda, ABK dan kru kapal guna mengungkap secara terang kronologi kejadian, motif serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga masih menunggu laporan resmi dari pihak korban sebagai bagian dari proses penanganan perkara. (TM-02).







