image (3)

BURU,- TrendMaluku.com – Polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Buru Nomor 400.10A/227 Tahun 2026 tentang pengakuan Raja Abdullah Wael di Petuanan Kaiely terus bergulir, Kecamatan Teluk Kaiely Kabupaten Buru. Selasa, (29/9/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Advokat muda Buru menilai cara berpikir pihak-pihak yang mempersoalkan keputusan bupati perlu diperbaiki dengan mengedepankan fakta, mekanisme hukum adat, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Advokat muda Buru Ahmadi Belasa, menegaskan, penerbitan SK Bupati dan prosesi pengukuhan adat Raja Abdullah Wael, bukanlah dua peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba. Keduanya harus dipahami dalam konteks mekanisme hukum adat serta kewenangan pemerintahan yang dijalankan melalui tahapan pemeriksaan, identifikasi, dan verifikasi.

Menurutnya, SK yang diterbitkan Bupati Buru, Ikram Umasugi, merupakan sikap pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan kepemimpinan adat di Petuanan Kaiely, yang telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan dualisme di tengah Masyarakat Hukum Adat Kaiely.

“Persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat dari kepentingan masing-masing kelompok, melainkan dari upaya mencari penyelesaian yang memiliki dasar hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ahmad.

Selain itu, Belasa juga menyoroti hubungan genealogis Abdullah Wael dengan sejarah kepemimpinan Raja Kaiely.

Abdullah disebut, kata dia, merupakan keturunan almarhum Raja Mansur Wael dari istri pertamanya. Selain itu, Abdullah telah menjalani prosesi adat yang memiliki sejumlah persyaratan sakral dalam tata adat setempat.

Lebih lanjut, dalam proses penerbitan keputusan, pemerintah daerah disebut telah memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Bahkan, kedua pihak telah dipanggil, namun pada saat pemanggilan hanya Raja Abdullah Wael yang hadir sehingga pemerintah kemudian melakukan identifikasi dan pemeriksaan.

Ia mengatakan, mekanisme pengangkatan atau pergantian pemimpin adat tidak selalu identik dengan pewarisan biologis secara langsung. Oleh sebab itu, klaim bahwa hanya garis keturunan tertentu yang berhak menjadi raja harus dibuktikan dengan ketentuan hukum adat yang hidup, diakui, dan berlaku di Petuanan Kaiely.

Ia menilai, narasi yang menggiring opini seolah-olah Abdullah Wael, bukan bagian dari keturunan almarhum Raja Mansur Wael, perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen sejarah, bukan semata-mata melalui pernyataan publik.

Demikian pula tudingan bahwa Bupati Buru menerbitkan SK pengakuan Raja Abdullah Wael secara sepihak. Menurut Belasa, keputusan pemerintahan harus diuji berdasarkan dokumen, fakta, prosedur, kewenangan, dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penerbitannya.

Sejumlah hal yang perlu diperhatikan, lanjut dia, antara lain apakah identifikasi telah dilakukan, dokumen sejarah apa saja yang diperiksa, bagaimana struktur adat Kaiely diverifikasi, siapa saja pihak adat yang dimintai keterangan, serta apakah seluruh pihak telah memperoleh kesempatan menyampaikan bukti.

Belasa juga mengingatkan bahwa bupati tidak dapat disamakan dengan lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memutus sengketa secara yudisial. Dalam menjalankan pemerintahan, bupati tetap terikat pada kewenangan, peraturan perundang-undangan, fakta yang telah diverifikasi, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Karena itu, apabila terdapat pihak yang menilai proses verifikasi pemerintah daerah tidak benar, keberatan tersebut semestinya disertai penjelasan mengenai letak kesalahan, bukti yang mendukung, serta norma hukum yang dianggap dilanggar.

Jika kesempatan untuk memberikan keterangan dan bukti telah diberikan tetapi tidak dimanfaatkan secara maksimal, menurut Belasa, ketidakhadiran atau ketidaklengkapan bukti dari pihak terkait tidak serta-merta dapat dibebankan kepada bupati.

Ia juga menilai, permintaan pencabutan SK Bupati tidak cukup hanya didasarkan pada argumentasi bahwa Fandi merupakan keturunan raja sebelumnya, Abdullah disebut bukan keturunan langsung, serta belum tercapainya mufakat di antara dua kelompok yang bersengketa.

Ketiga argumentasi tersebut, lanjutnya, harus dikaitkan dengan norma hukum positif dan ketentuan hukum adat yang benar-benar berlaku di Petuanan Kaiely. Tanpa dasar tersebut, perdebatan dikhawatirkan terus berputar pada klaim masing-masing pihak tanpa menyentuh substansi persoalan hukum.

Pada akhirnya, SK Bupati Buru Nomor 400.10A/227 Tahun 2026 bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan tindakan pemerintahan yang membawa konsekuensi terhadap tata kelola pemerintahan dan kehidupan Masyarakat Hukum Adat Kaiely.

Terakhir, ia menegaskan, dualisme kepemimpinan adat memang merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Namun, untuk membatalkan keputusan pemerintahan, hal yang harus dibuktikan adalah adanya cacat hukum dalam penerbitan keputusan tersebut. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *