
BURU,- TrendMaluku.com – Polemik Surat Keputusan (SK) Bupati Buru Nomor 400.10A/227 Tahun 2026 tentang Pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely terus bergulir. Namun, permintaan pencabutan keputusan tersebut dinilai tidak cukup hanya didasarkan pada adanya dualisme kepemimpinan adat maupun perbedaan klaim keturunan di antara pihak-pihak yang berkepentingan.
Ahmad Belasa menilai, dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, persoalan utama yang harus dibuktikan adalah ada atau tidaknya cacat hukum dalam kewenangan, prosedur, maupun substansi keputusan yang diterbitkan Bupati Buru.
Menurutnya, keberadaan konflik atau perbedaan pendapat tidak serta-merta menjadi alasan normatif untuk membatalkan sebuah keputusan pemerintahan.
Kerangka hukum tersebut, kata dia, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena itu, pihak yang meminta pencabutan SK semestinya mampu menunjukkan secara konkret ketentuan hukum yang dilanggar, kewenangan yang dianggap tidak dimiliki Bupati, prosedur yang tidak dijalankan, serta substansi keputusan yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Keberadaan dualisme Raja Petuanan Kaiely tidak dengan sendirinya menjadi alasan normatif untuk mencabut SK Bupati,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan dalam menanggapi polemik tersebut.
Belasa juga menyoroti dalil yang menyebut SK Bupati cacat hukum karena masih terdapat konflik antara dua garis keturunan dan belum tercapai kesepakatan atau mufakat.
Menurutnya, dalil tersebut perlu diuji dengan ketentuan hukum yang jelas, terutama mengenai apakah terdapat kewajiban bagi Bupati untuk memperoleh persetujuan seluruh pihak yang bersengketa sebelum menerbitkan keputusan.
Ia menilai, penilaian terhadap keputusan administrasi pemerintahan harus bertumpu pada kewenangan, prosedur, fakta, bukti, dan norma hukum yang berlaku, bukan semata-mata pada kuatnya klaim masing-masing pihak.
Selain itu, Belasa menyinggung Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mengatur mekanisme identifikasi, verifikasi, dan penetapan oleh kepala daerah dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Dalam konteks tersebut, proses dan dasar penerbitan SK Bupati perlu dilihat berdasarkan mekanisme serta ketentuan yang relevan, bukan hanya berdasarkan ada atau tidaknya perselisihan di tengah masyarakat adat.
Silsilah dan Sejarah Suksesi Jadi Perdebatan.!
Di sisi lain, polemik juga berkembang pada persoalan garis keturunan dan sejarah pergantian Raja Petuanan Kaiely.
Pihak yang mempersoalkan SK Bupati mendalilkan Fandi Ashari Wael merupakan anak kandung almarhum Raja M. Fuad Wael sekaligus cucu kandung almarhum Raja Ishak Wael. Sementara itu, Abdullah Wael disebut bukan cucu kandung Raja Ishak Wael maupun anak kandung Raja M. Fuad Wael.
Namun, narasi tersebut dinilai perlu diluruskan dengan melihat sejarah suksesi secara menyeluruh.
Berdasarkan riwayat yang menjadi dasar bantahan Belasa, baik Abdullah Wael maupun Fandi Ashari Wael sama-sama memiliki hubungan keturunan dengan almarhum Raja Mansur Wael.
Selain itu, sejarah pergantian Raja Petuanan Kaiely disebut tidak dapat disederhanakan menjadi pola pewarisan langsung dari ayah kepada anak, kemudian kepada cucu.
Dalam riwayat tersebut, setelah almarhum Raja Ishak Wael, kedudukan Raja berikutnya berada pada almarhum Raja Abas Wael. Keduanya merupakan saudara kandung, dengan Raja Ishak sebagai kakak dan Raja Abas sebagai adik.
Selanjutnya, hubungan suksesi dari Raja Abas Wael kepada almarhum Raja M. Fuad Wael juga disebut tidak dapat begitu saja dikonstruksikan sebagai hubungan ayah dan anak kandung.
Atas dasar itu, Belasa berpandangan bahwa sejarah pergantian Raja Petuanan Kaiely harus dipaparkan secara utuh apabila hendak dijadikan landasan argumentasi hukum.
Menurutnya, pengambilan sebagian silsilah yang hanya menguntungkan salah satu pihak berpotensi mengaburkan konteks sejarah dan mekanisme suksesi yang sebenarnya.
Polemik SK Raja Kaiely dengan demikian tidak hanya menyangkut klaim keturunan, tetapi juga memerlukan pengujian terhadap dasar hukum, proses administrasi, bukti sejarah, serta mekanisme pengakuan dan penetapan yang berlaku.
Persoalan tersebut menjadi penting agar perdebatan mengenai kepemimpinan adat tidak berhenti pada saling klaim, melainkan dapat ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang relevan. (TM-02).







