
DOBO,- TrendMaluku.com – Angkatan Muda Gereja Protestan Maluku (AMGPM) Pengurus Daerah Pulau-Pulau Aru menggelar aksi damai secara serentak bersama AMGPM di sejumlah daerah di Maluku, Jumat (25/9/2026).
Aksi yang mengusung tema “Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” tersebut dipusatkan di Gedung Gereja Imanuel Jemaat GPM Sinar Kasih, Jalan Cenderawasih, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, sebelum massa bergerak menuju Mapolres Kepulauan Aru.
Dalam aksi tersebut, peserta membawa bendera Merah Putih, bendera AMGPM, satu unit pengeras suara aktif serta spanduk bertuliskan “Aksi Damai AMGPM”
Sekitar 30 peserta yang terdiri dari Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, Pengurus Ranting dan kader AMGPM. Aksi dipimpin oleh David Faifet, Ketua Penanggung Jawab dan Pdt. Putri Sekretaris P.S. Soumeru.
Dalam arahannya, Pdt. Mussa mengatakan aksi tersebut dilatarbelakangi sejumlah insiden konflik di Maluku yang menurut AMGPM perlu ditangani secara tuntas melalui proses hukum yang adil, termasuk peristiwa di Kariu, Hunut, Masihulan dan Patahuwe.
Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan aksi damai sehingga seluruh peserta diminta menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian serta tidak mudah terprovokasi.
“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana Maluku tetap damai. Karena itu seluruh rangkaian kegiatan harus berlangsung tertib, aman dan damai,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua AMGPM Daerah Pulau-Pulau Aru, David Faifet, menjelaskan aksi di Aru merupakan bagian dari gerakan serentak AMGPM di seluruh kabupaten/kota di Maluku.
Menurutnya, kedatangan AMGPM ke Mapolres bukan untuk memberikan tekanan kepada aparat kepolisian, melainkan menyampaikan pergumulan dan aspirasi kader sekaligus mendukung kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Ketika hari ini titah kami bacakan, sampaikan dan serahkan kepada pihak kepolisian, kami berharap dapat ditindaklanjuti sesuai jenjangnya dan hasilnya dapat diterima serta bermanfaat bagi masyarakat Maluku,” ujarnya.
Tiga Titah AMGPM.!
Di hadapan jajaran kepolisian, Faifet membacakan tiga poin titah atau tuntutan Pengurus Besar AMGPM yang menjadi bagian dari gerakan serentak tersebut.
Pertama, AMGPM meminta Polda Maluku segera mengusut dan menangkap seluruh aktor intelektual maupun pelaku pembakaran dan konflik, kemudian memproses serta menghukum sesuai perbuatan masing-masing dengan tetap menjaga integritas aparat penegak hukum.
AMGPM juga meminta proses hukum tidak tunduk terhadap tekanan dari kelompok atau pihak mana pun sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
Kedua, AMGPM meminta masyarakat yang terpaksa meninggalkan negeri atau kampung halaman akibat konflik sosial dipastikan dapat kembali ke tanah kelahirannya.
Warga terdampak konflik diharapkan dapat kembali ke rumah dan lingkungan tempat mereka lahir serta dibesarkan tanpa rasa takut. Upaya tersebut dinilai perlu dilakukan secara sungguh-sungguh, jujur dan penuh keikhlasan oleh seluruh pihak.
Ketiga, AMGPM meminta para pemimpin daerah dan jajaran kepolisian memastikan seluruh persoalan konflik sosial di Maluku diselesaikan melalui penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Selain itu, langkah antisipasi terhadap potensi konflik diminta diperkuat agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Usai pembacaan tiga titah tersebut, Faifet menyerahkan dokumen tuntutan kepada Wakapolres Kepulauan Aru.
Wakapolres Kepulauan Aru, Kompol Yamin Selayar, menyatakan pihaknya menerima aspirasi tersebut untuk diteruskan sesuai mekanisme dan jenjang yang berlaku.
“Kami terima dan akan kami sampaikan sebagaimana mestinya. Pada prinsipnya, kami kepolisian di Kepulauan Aru akan tetap menyampaikan apa yang menjadi aspirasi saudara-saudara AMGPM yang ada di sini,” katanya.
Yamin juga menyampaikan bahwa pihaknya memahami aksi damai tersebut merupakan bagian dari gerakan AMGPM yang dilaksanakan secara serentak di Maluku.
Terakhir, aspirasi yang disampaikan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (TM-02).








