
AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku masih melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Bipolo Giding, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buru Selatan.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, mengatakan proses penyidikan berjalan, masih audit kerugian keuangan negara.
Tim penyidik masih berproses, termasuk koordinasi dengan BPK RI untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara, ujar Ajid melalui pesan WhatsApp, Jumat malam. (25/9/2026).
Berdasarkan hasil audit sementara, potensi kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp3,7 miliar dari total anggaran sekitar Rp177 miliar. Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon sebelum dilanjutkan di tingkat Kejati Maluku.
PT Bipolo Giding sendiri merupakan BUMD yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 40 Tahun 2013 dan bergerak di bidang jasa transportasi laut. Perusahaan ini mengoperasikan KMP Tanjung Kabat sejak 2013 dan KMP Lory Amar sejak 2019.
Dalam proses penyelidikan, dua nama disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, yakni Zainudin Booy dan Wilis Ayu.
Saat ini, diketahui keduanya menduduki jabatan strategis di PT Dok Waiame. Wilis Ayu menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi, sementara Zainudin Booy dipercaya sebagai Komisaris Utama berdasarkan kebijakan Gubernur Maluku.
Ajid menegaskan, penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil audit resmi dari BPK sebagai dasar penghitungan kerugian negara.
“Kasus PT Bipolo Giding tersebut masih tahap penyidikan. Masih di audit kerugian keuangan negara,” singkatnya. (TM-01).








