IMG_20260919_210711

AMBON,- TrendMaluku.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon didesak melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pertambangan galian C yang disebut melibatkan CV Aldons di wilayah Passo dan sekitarnya, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Sabtu, (19/9/2026).

Desakan tersebut disampaikan aktivis Maluku, Manaf, menyusul sorotan terhadap dugaan aktivitas galian C yang disebut belum memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan dan pengelolaan material galian.

Manaf meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari Ambon, menelusuri legalitas kegiatan tersebut serta memeriksa pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitas galian C dimaksud.

Menurutnya, pemilik CV Aldons perlu memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dokumen dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pemilik CV Aldons diminta memberikan klarifikasi terkait legalitas pertambangan, baik dokumen maupun perizinan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika aktivitas tersebut memang telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, maka legalitasnya dapat dibuktikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kegiatan tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, aparat penegak hukum diminta mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

“Katong minta Kejari Ambon turun tangan dan memeriksa pihak CV Aldons. Kalau memang kegiatan tersebut memiliki izin, silakan dibuktikan secara terbuka. Tetapi kalau tidak memiliki izin, harus ditindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Manaf mengatakan, kegiatan galian C tidak dapat dilakukan sembarangan karena berkaitan dengan aspek perizinan, lingkungan hidup, tata ruang, serta potensi dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi.

Karena itu, ia meminta instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan status lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas galian C tersebut.

“Kalau tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah kota Ambon maupun dinas terkait, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia berharap Kejari Ambon segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran untuk memastikan apakah aktivitas yang diduga dilakukan CV Aldons telah memenuhi seluruh persyaratan peraturan perundang-undangan.

“Prinsipnya sederhana, kalau legal tunjukkan legalitasnya. Kalau ada dugaan pelanggaran, aparat harus memeriksa dan mengambil langkah sesuai hukum,” tegasnya.

Sementara itu, TrendMaluku.com telah mencoba mengonfirmasi pimpinan CV Aldons melalui sambungan telepon WhatsApp terkait dugaan aktivitas tersebut.

Dalam keterangannya, pihak yang mengaku sebagai pemilik CV Aldons membenarkan bahwa dirinya merupakan pemilik usaha yang melakukan aktivitas galian C dimaksud.

“Saya pemilik CV Aldons, yang melakukan aktivitas galian C itu,” ujarnya singkat. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *