IMG_20260919_174059

AMBON,- TrendMaluku.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Maluku, Rony Samloy, mengingatkan perusahaan pers agar memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers ketika menghadapi keberatan terhadap suatu pemberitaan.

Menurut Samloy, persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik tidak serta-merta diselesaikan melalui somasi sebagaimana sengketa keperdataan pada umumnya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme khusus bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Hal itu disampaikan Samloy saat menjadi pemateri dalam Workshop Peningkatan Kapasitas Humas KONI Kota Ambon di Ambon, Sabtu, (19/9/2026).

Kegiatan tersebut dengan mengusung tema “Manajemen Keolahragaan, Kompleksitas Persoalan Olahraga di Maluku, Hukum Keolahragaan, dan Dimensi Perlindungan Hukum bagi Jurnalis.”

“Somasi itu artinya teguran tertulis. Dalam hukum acara perdata, somasi itu bagian dari teguran kepada pihak lain agar memenuhi isi atau tuntutan yang disampaikan pemberi somasi,” jelas Samloy.

Ia menjelaskan, apabila persoalan yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya memiliki mekanisme khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers, antara lain melalui hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.

“Kalau sengketa pers, penyelesaiannya ada mekanismenya. Ada hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Samloy menilai, somasi terhadap media dalam konteks sengketa pemberitaan dapat menjadi langkah yang tidak tepat apabila pihak yang keberatan belum menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers.

“Terhadap pengacara-pengacara yang menekan media dengan somasi, saya bilang ini intimidasi yang salah alamat, error in address atau error in persona, sekalipun perusahaan pers masuk hukum privat sebagai subjek hukum, sebab UU Pers bersifat lex specialis sehingga pendekatan sengketa pers bersifat khusus,” tegasnya.

Meski demikian, Samloy menekankan perusahaan pers tetap wajib memahami dan menjalankan kewajiban hukum serta etika jurnalistik. Pimpinan redaksi dan pengelola media juga harus mampu membedakan sengketa pers dengan perkara perdata, pidana maupun sengketa administrasi negara.

“Sengketa administrasi negara domain kompetensi absolutnya PTUN, sengketa pers domain kewenangannya ada pada Dewan Pers, sedangkan sengketa perdata seperti hak milik atau waris adat mempunyai ranah pengadilan khusus keperdataan,” katanya.

Ia menambahkan, kebebasan pers harus tetap dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Hak jawab dan hak koreksi, kata Samloy, memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan klarifikasi melalui media yang bersangkutan.

“Kalau hak jawab tidak dilayani, itu ada mekanismenya. Dalam sengketa pers, penyelesaiannya melalui Dewan Pers,” ujarnya.

Samloy juga menekankan pentingnya konfirmasi sebelum berita dipublikasikan sebagai bagian dari prinsip cover both sides.

“Yang penting ada niat baik (actual malice) dalam melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi terhadap berita yang akan dipublikasikan. Konfirmasi sebagai bagian cover both sides merupakan senjata bagi jurnalis menghindari jeratan hukum atau keberatan pihak yang merasa dirugikan akibat sebuah pemberitaan,” tandasnya.

Wartawan Olahraga Diminta Berbasis Data.!

Sementara itu, wartawan senior olahraga Novi Pinantoan menekankan pentingnya penguasaan data dan sistem pertandingan bagi wartawan yang meliput olahraga.

Menurut Novi, wartawan olahraga tidak cukup hanya menyampaikan hasil pertandingan, tetapi juga harus memahami aturan, sistem penilaian dan karakteristik cabang olahraga yang diliput.

“Kalau kita menulis langsung bahwa wasit atau juri tidak adil, kita mesti tahu juga sistem yang dihitung itu apa,” katanya.

Ia mencontohkan pertandingan tinju. Petinju yang terlihat lebih banyak melakukan pukulan belum tentu memperoleh penilaian lebih tinggi karena tidak semua pukulan yang dilepaskan masuk sebagai pukulan bersih yang diperhitungkan.

Karena itu, wartawan harus memahami sistem penilaian sebelum menyimpulkan adanya ketidakadilan dalam pertandingan.

“Kalau kita memahami sistem penilaian, kita bisa melihat siapa yang lebih agresif, bagaimana penyerangan dan pertahanannya. Jadi jangan hanya karena melihat lawan banyak melakukan blok kemudian kita menyimpulkan pukulannya masuk,” ujarnya.

Novi juga meminta wartawan menguasai istilah teknis cabang olahraga yang diliput. Dalam olahraga catur, misalnya, wartawan perlu memahami istilah dasar dan notasi permainan agar dapat menggambarkan jalannya pertandingan secara akurat.

Jika belum memahami istilah teknis, wartawan dapat melakukan konfirmasi kepada pihak yang menguasai cabang olahraga tersebut.

“Kalau tidak tahu, tanya. Kalau tahu istilahnya, ambil istilah umum. Misalnya, dia menang pada langkah ke berapa. Kita harus pandai-pandai melakukan konfirmasi dan berbasis data serta pengetahuan,” katanya.

Menurut Novi, prinsip tersebut berlaku untuk seluruh cabang olahraga. Data pertandingan harus diverifikasi sebelum dituangkan dalam berita agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Judul Menarik Harus Tetap Akurat.!

Novi juga mengingatkan wartawan agar mampu mengemas berita olahraga secara menarik tanpa mengabaikan akurasi.

Menurutnya, prestasi atlet daerah memiliki nilai tersendiri karena adanya ikatan emosional pembaca dengan daerah asal atlet. Identitas daerah dapat menjadi bagian dari judul ketika seorang atlet daerah meraih prestasi penting, namun tetap harus didukung fakta.

Ia mencontohkan pertandingan tinju. Jika petinju asal Maluku menang angka, wartawan tidak cukup hanya menuliskan hasil pertandingan. Skor pertandingan juga dapat memberikan gambaran mengenai ketat atau tidaknya laga.

Menang angka pun bisa 50-41 atau 3-2. Kalau angkanya menunjukkan pertandingan berlangsung ketat atau dramatis, itu bisa menjadi bagian dari judul,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan antara judul dan paragraf pembuka berita. Informasi utama harus langsung disampaikan agar pembaca segera memahami inti peristiwa.

“Judul dan paragraf pembuka harus memberi tahu pembaca apa yang terjadi. Setelah itu baru informasi lainnya diruntut,” tuturnya.

Novi berharap wartawan dan humas olahraga di Kota Ambon terus meningkatkan kapasitas jurnalistik dengan memperkuat pengetahuan tentang cabang olahraga, melakukan verifikasi data, serta menyajikan berita yang menarik dan akurat.

Terakhir, menurutnya, pemberitaan olahraga yang berkualitas membutuhkan perpaduan antara pengetahuan olahraga, data pertandingan, teknik jurnalistik dan kemampuan memahami karakter pembaca. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *