IMG_20260919_161423

MBD,- TrendMaluku.com – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) belum terburu-buru mengekspos penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Pulau Day dan Watuwei-Wairatan tahun anggaran 2024.

Meski telah menyita atau menerima pengembalian uang sekitar Rp1,023 miliar yang berkaitan dengan proyek tersebut, penyidik masih menunggu hasil audit resmi Inspektorat Kabupaten MBD sebagai bagian dari penguatan pembuktian.

Di tengah proses tersebut, penyidik juga menggandeng tim ahli dari Politeknik Negeri Ambon untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik pekerjaan di lokasi proyek.

“Tim saat ini lagi perjalanan ke lokasi jalan itu. Karena dua titik dan harus ditempuh melewati lautan, jadi mereka belum sampai di sana, masih dalam perjalanan,” kata Kasi Intelijen Kejari MBD, Johan Armindo Korbaffo, diterima media TrendMaluku.com. Sabtu, (19/9/2026).

Menurut sumber media ini, proses penyidikan perkara tersebut terus berjalan dan diarahkan hingga ke tahap persidangan.

“Progresnya tetap jalan. Entah siapa yang nanti tersangka, tapi tetap jalan itu. Karena rakyat butuh kepastian hukum. Mereka tidak mau perkara yang ditangani tidak sampai ujung lalu dihentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Perhimpunan Advokat Nusantara Raya (PANRAYA) Maluku, Jack Wenno, mendesak Kejari MBD segera menetapkan tersangka apabila penyidik telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

Desakan itu disampaikan setelah adanya pengembalian uang sekitar Rp1,023 miliar oleh kontraktor berinisial H yang sebelumnya telah menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

“Publik Maluku sendiri sudah mengetahui kalau ada penyitaan uang dari kontraktor H. Nah, bukti uang ini kan sudah bisa terpenuhi dua alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Wenno, Sabtu, (22/8/2026) lalu.

Menurut Wenno, dalam perkara pidana, penetapan tersangka tidak harus menunggu seluruh jenis alat bukti terkumpul. Penyidik, kata dia, pada prinsipnya harus memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Dari ketentuan ini, bukan berarti jaksa harus mengantongi semua alat bukti ini dulu baru menetapkan tersangka, tetapi dalam pengertiannya adalah mengantongi minimal dua alat bukti. Karena itu bagi kami praktisi hukum, alat bukti di perkara ini sudah bisa kuat untuk ekspos penetapan tersangka,” jelasnya.

Ia meminta Kejari MBD tidak berlarut-larut dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, pengembalian uang negara tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.

“Intinya kita minta Kejari MBD segera menetapkan tersangka. Saya pikir ini sebuah prestasi Kajari MBD dan anak buahnya terkait penyelamatan uang negara, tapi jangan lupa penetapan tersangka juga harus dilakukan, jangan sampai uang dikembalikan lalu pelaku-pelakunya diloloskan,” tegas Wenno.

Dalam penanganan perkara ini, uang sekitar Rp1,023 miliar disebut telah dikembalikan oleh THC alias H, yang disebut sebagai pihak terkait pelaksanaan proyek. Pengembalian tersebut dilakukan ketika perkara tengah ditangani Kejari MBD.

Kajari MBD sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan data yang dihimpun, perkara tersebut bermula dari perencanaan proyek pada Dinas PUPR Kabupaten MBD. Saat itu, PPK proyek adalah Isaskar Daukar yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUPR.

Pada November 2025, proses pencairan mulai dilakukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM). Untuk dua proyek jalan tersebut, pencairan tahap awal sebesar 30 persen dari nilai kontrak mencapai sekitar Rp2,8 miliar dan diterima kontraktor berinisial DT.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dana telah dicairkan sementara pekerjaan fisik proyek hingga kini disebut belum dikerjakan.

Penyidik Kejari MBD kini masih menunggu hasil audit Inspektorat serta hasil pemeriksaan teknis di lapangan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *