
AMBON,- TrendMaluku.com – Kuasa hukum keluarga almarhum Fikram Heluth meminta Polres Seram Bagian Barat (SBB) menjelaskan secara transparan hasil Visum et Repertum dan autopsi terhadap jenazah Fikram yang meninggal dalam kondisi yang masih dipertanyakan pihak keluarga.
Permintaan tersebut disampaikan tim kuasa hukum keluarga yang terdiri dari Abdul Safri Tuakia, Rosni Lestaluhu, Hernan Masry, dan Umar Lebe Tuasikal kepada wartawan di Ambon, Kamis (17/9/2026).
Tim hukum mempertanyakan kesesuaian antara hasil pemeriksaan medis yang diterima keluarga pada 14 September 2026 dengan sejumlah kondisi pada tubuh Fikram yang disebut diketahui dan didokumentasikan pihak keluarga.
Dalam hasil pemeriksaan medis tersebut disebutkan penyebab kematian Fikram adalah kegagalan pernapasan akibat terhalangnya jalan napas karena penekanan kuat pada leher oleh kekerasan tumpul yang sesuai dengan penggantungan.
Hasil pemeriksaan juga menyatakan tidak ditemukan luka-luka lain pada bagian tubuh yang dapat menunjang atau berkontribusi terhadap kematian.
Namun, kuasa hukum menyebut sedikitnya terdapat delapan kondisi pada tubuh almarhum yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan medis dan forensik secara rinci.
Kondisi tersebut antara lain dugaan luka atau kerusakan pada alat kelamin, luka sayatan atau sobekan pada bagian dalam kaki, lebam pada mata, dugaan patah pada rahang kiri dan kanan, serta gigi yang tanggal atau copot.
Selain itu, keluarga mempertanyakan adanya lumpur atau kotoran pada kaki, bercak darah pada bagian betis, serta luka pada bagian atas mata kaki.
Abdul Safri Tuakia menegaskan pihaknya tidak bermaksud mendahului proses penyidikan maupun menyimpulkan sendiri penyebab luka-luka tersebut.
“Apabila memang terdapat luka pada rahang, mata, gigi, kaki, betis, mata kaki maupun alat kelamin sebagaimana disampaikan keluarga, maka harus ada penjelasan forensik mengenai asal-usul, karakteristik, waktu terjadinya, serta relevansinya terhadap penyebab kematian,” kata Abdul.
Menurutnya, persoalan utama yang dipertanyakan keluarga adalah kesesuaian antara kondisi tubuh yang diketahui keluarga dengan kesimpulan pemeriksaan medis.
“Kami meminta kebenaran diungkap berdasarkan fakta dan bukti ilmiah, bukan berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Tim kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum membuka dan menjelaskan seluruh temuan pemeriksaan luar maupun pemeriksaan dalam terhadap jenazah Fikram.
Mereka meminta dokumentasi medis, foto, sampel, barang bukti, serta catatan pemeriksaan yang berkaitan dengan proses ekshumasi dan autopsi diperiksa kembali.
Bahkan, jika diperlukan, keluarga meminta pendapat atau pemeriksaan ahli forensik independen sebagai second opinion terhadap hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Kami meminta seluruh kemungkinan penyebab kematian dan mekanisme terjadinya luka diperiksa secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya kekerasan sebelum kematian apabila bukti objektif nantinya mendukung hal tersebut,” kata Hernan Masry.
Selain hasil autopsi, tim hukum menyoroti proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Mereka menyebut sejumlah nama saksi yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga.
Kuasa hukum meminta polisi memeriksa kembali saksi-saksi yang dinilai memiliki informasi mengenai kondisi terakhir Fikram maupun keadaan di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sangat menghargai kinerja penyidik Polres SBB dan Polsek Huamual yang sedari awal menangani kasus ini. Tetapi kami mempertanyakan mengapa pihak saksi itu tidak dimintai keterangan,” ujar tim hukum keluarga.
Kuasa hukum menegaskan keluarga tetap menghormati institusi Kepolisian dan profesi kedokteran forensik. Namun, menurut mereka, penghormatan tersebut tidak berarti keluarga harus berhenti mempertanyakan temuan yang dinilai belum mendapatkan penjelasan.
“Bagi kami, persoalan ini bukan sekadar mengenai perbedaan pendapat antara keluarga dan hasil visum. Yang terpenting adalah setiap luka pada tubuh almarhum harus dapat dijelaskan secara ilmiah,” kata Abdul.
Mereka meminta penyidikan mempertimbangkan seluruh fakta secara terpadu, mulai dari keterangan saksi, barang bukti, kondisi tempat kejadian perkara, dokumentasi autopsi, hasil pemeriksaan medis hingga bukti ilmiah lainnya.
Kuasa hukum juga menyatakan akan menempuh langkah hukum lain apabila permintaan keluarga tidak mendapat tindak lanjut dari Polres SBB.
“Keluarga almarhum Fikram Heluth berhak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap almarhum. Kami akan terus mendampingi keluarga dan menggunakan langkah-langkah hukum yang tersedia untuk memastikan seluruh fakta perkara diperiksa secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Abdul. (TM-01).








