
PIRU,TM.iNutGroup.com— Trendmaluku.com,– Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), M. Fahrul Kaisuku, mendorong adanya kepastian dalam penyelesaian tapal batas antara Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Menurut Fahrul, kejelasan batas administratif penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik tanpa menyisakan persoalan kewilayahan.
Namun, ia mengingatkan agar proses penetapan tapal batas tidak mengabaikan keberadaan maupun hak masyarakat hukum adat atas wilayah ulayatnya.
“Yang kita dorong adalah kepastian tapal batas. Batas administratif harus jelas agar tidak terus menjadi persoalan. Tetapi dalam prosesnya, hak ulayat masyarakat adat juga harus tetap diperhatikan dan dihormati,” ujar Fahrul. Rabu, (26/8/2026)
Ia menjelaskan, batas administratif pemerintahan dan hak ulayat merupakan dua hal yang memiliki aspek berbeda. Penetapan batas kabupaten berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan, sedangkan hak ulayat berkaitan dengan hubungan masyarakat hukum adat dengan tanah dan wilayah adat yang memiliki sejarah penguasaan tersendiri.
Karena itu, Fahrul meminta persoalan tapal batas SBB-Malteng diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemerintahan yang berlaku, tanpa menjadikan penetapan batas administratif sebagai dasar untuk mengabaikan ataupun menghapus hak masyarakat adat.
“Kalau yang dibahas batas administrasi, mari kita selesaikan persoalan administrasinya. Jangan sampai kemudian persoalan batas ditarik menjadi persoalan kepemilikan tanah ulayat. Itu harus dibedakan,” ujarnya.
Fahrul menilai penyelesaian tapal batas di Maluku membutuhkan pendekatan yang tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan sejarah negeri, petuanan, kondisi sosial masyarakat, serta keberadaan wilayah adat.
Menurutnya, garis batas di atas peta tidak selalu menggambarkan seluruh kompleksitas hubungan masyarakat dengan suatu wilayah.
“Jangan hanya melihat garis koordinat. Harus dilihat juga sejarah wilayah, keberadaan negeri, dokumen adat dan hubungan masyarakat hukum adat dengan wilayah tersebut,” katanya.
Ia mencontohkan kawasan Tanjung Sial yang secara adat disebut berkaitan dengan wilayah Negeri Luhu. Menurut Fahrul, apabila terdapat persoalan mengenai wilayah tersebut, pemerintah perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami hubungan antara batas administratif dan wilayah adat.
“Kalau ada wilayah yang secara adat memiliki sejarah dan hubungan dengan masyarakat negeri tertentu, tentu harus diverifikasi dan dihormati. Jangan sampai penyelesaian batas administratif justru menimbulkan persoalan baru terkait hak ulayat,” ujarnya.
Untuk itu, Fahrul mendorong Pemerintah Provinsi Maluku dan Kementerian Dalam Negeri mempercepat proses penyelesaian tapal batas melalui pemetaan bersama, verifikasi dokumen, penelusuran sejarah wilayah, serta pelibatan masyarakat dan negeri-negeri yang wilayahnya bersinggungan dengan pembahasan batas.
Menurut dia, pelibatan masyarakat penting untuk memastikan keputusan yang diambil tidak hanya memiliki dasar administratif dan hukum, tetapi juga dapat diterima secara sosial.
“Penetapan batas harus memberikan kepastian kepada pemerintah dan masyarakat. Tetapi kepastian itu jangan dibangun dengan mengorbankan hak masyarakat adat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dari klaim yang dapat memperuncing persoalan. Menurut Fahrul, penyelesaian batas SBB-Malteng seharusnya menjadi momentum untuk menghadirkan kepastian hukum dan memperkuat hubungan antarmasyarakat, bukan membuka ruang konflik baru.
KNPI SBB, kata Fahrul, mendukung penyelesaian tapal batas melalui jalur hukum dan mekanisme pemerintahan yang berlaku. Dukungan tersebut sekaligus disertai harapan agar pemerintah memastikan aspek hak ulayat tetap menjadi bagian dari pertimbangan dalam setiap tahapan penyelesaian.
“Batas administrasi harus jelas, hak ulayat juga harus dihormati. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Pemerintah harus bisa memastikan kepastian wilayah pemerintahan sekaligus menjaga hak masyarakat adat,” pungkasnya (TM-01)







