
AMBON,- TrendMaluku.com – Pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 menuai kritik.
Dalam rapat pembahasan APBD-P tersebut Vanath dinilai tidak memahami substansi pembahasan anggaran, khususnya terkait pemerataan pembangunan melalui skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi Nurani Pembangunan, Sulaiman Letsoin, menilai pernyataan Vanath yang menyinggung kinerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD karena dianggap mengabaikan Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tidak sesuai dengan fakta pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Sulaiman, sebagai Wakil Gubernur yang merupakan bagian dari unsur eksekutif, Vanath semestinya memahami mekanisme pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama terkait pembiayaan program pembangunan melalui pinjaman.
“Wakil Gubernur mestinya memahami substansi pembahasan yang dilakukan bersama DPRD, terutama berhubungan dengan program yang dibiayai melalui skema pinjaman,” tegas Sulaiman melalui WhatsApp, Kamis, (1/10/2026).
Ia menjelaskan, dalam pembahasan bersama Banggar dan seluruh anggota DPRD dengan TAPD, telah disepakati bahwa daerah yang tidak memenuhi standar dan indikator penilaian PT SMI tetap mendapatkan alternatif pembiayaan melalui pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara.
Skema tersebut, kata dia, termasuk mengakomodasi penambahan pembiayaan bagi sejumlah daerah agar program pembangunan tetap dapat berjalan.
“Mestinya Wagub itu pelajari hasil rapat antara TAPD Pemprov Maluku dengan Banggar DPRD. Supaya tidak asbun. Karena yang tidak bisa dibiayai PT SMI masuk dalam skema pembiayaan dari pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara,” ujarnya.
Sulaiman menegaskan, DPRD Maluku telah melakukan pembahasan secara maraton untuk memastikan program pembangunan di 11 kabupaten/kota mendapatkan perhatian melalui mekanisme penganggaran yang telah disepakati bersama pemerintah Provinsi.
Karena itu, ia menilai pernyataan Vanath yang mempersoalkan ketidakadilan anggaran tanpa menjelaskan keseluruhan skema pembiayaan berpotensi mengabaikan proses dan keputusan kelembagaan yang telah dilakukan eksekutif maupun legislatif.
Ia juga mengungkapkan, sebelum penetapan pembiayaan program untuk SBT melalui pinjaman Bank Maluku-Maluku Utara, Ketua DPRD Maluku sempat menghubungi anggota DPRD dari daerah pemilihan SBT untuk meminta penjelasan mengenai kebutuhan dan persoalan pembangunan di daerah tersebut.
Bahkan, dalam proses pengambilan keputusan, pimpinan DPRD dari Fraksi NasDem turut terlibat.
Menurut Sulaiman, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan pembiayaan pembangunan telah melalui komunikasi politik dan koordinasi antarlembaga, termasuk dengan perwakilan daerah yang bersangkutan.
Ia pun menyoroti posisi Vanath sebagai Ketua DPW Partai NasDem Maluku. Menurutnya, komunikasi internal partai semestinya dapat dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai kebijakan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat sebelum menyampaikan kritik di forum resmi.
“Bayangkan saja, bagaimana over confidencenya saat di hadapan stakeholder dan politisi di parlemen dengan menyebut bahwa adanya ketidakadilan anggaran. Itu mengabaikan fakta-fakta kinerja kelembagaan, baik eksekutif maupun legislatif,” ucapnya.
Sulaiman kembali menegaskan bahwa keputusan pembiayaan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari hasil pembahasan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD. Karena itu, ia meminta agar pernyataan mengenai pemerataan anggaran didasarkan pada keseluruhan proses dan kesepakatan yang telah dicapai, bukan hanya pada satu skema pinjaman. “pungkasnya. (TM-03)








