
AMBON,- TrendMaluku.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Dua anggota kepolisian yang dihadirkan sebagai saksi mengakui pernah membeli hingga menerima sabu dari terdakwa Henly Moningka alias Nyai dan Errol Steffen Johanes Tahapary alias Errol.
Meski mengetahui aktivitas kedua terdakwa yang disebut terlibat dalam peredaran sabu, kedua saksi mengaku tidak melakukan tindakan hukum terhadap mereka.
Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi terhadap kedua terdakwa, Kamis (17/9/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wilson Shriver, didampingi hakim anggota Yefri Bimusu dan Mathelis Amahorseja.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga anggota kepolisian sebagai saksi, yakni Frejon Samuel Latul, Mifta Atamimi dan M. Kurnadi H. Ombi.
Saksi Frejon Samuel Latul mengaku telah mengenal Nyai dan Errol sejak 2018 ketika bertugas di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Ia mengaku mengetahui aktivitas kedua terdakwa yang disebut menjual sabu sejak 2024.
Yang menjadi sorotan, Frejon mengakui dirinya tiga kali membeli sabu dari kedua terdakwa untuk dikonsumsi sendiri.
Pembelian pertama senilai Rp300 ribu dilakukan secara tunai, sementara dua transaksi berikutnya dibayar melalui transfer.
Meski mengetahui aktivitas kedua terdakwa, Frejon mengaku tidak melakukan upaya hukum terhadap mereka.
Keterangan serupa disampaikan saksi Mifta Atamimi. Ia mengaku pertama kali mengenal Errol saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara narkotika pada 2022.
Namun, pada 2024, Mifta kembali berkomunikasi dengan Errol setelah diperkenalkan oleh Andre Mawa, yang sebelumnya juga telah memberikan keterangan di persidangan.
Menurut Mifta, Andre menawarkan agar Errol dijadikan informan untuk membantu memancing pembeli narkotika.
“Teman saya Andre Mawa yang kenalkan saudara Errol. Andre bilang kepada saya, mau taruna atau tidak, nanti Errol yang jadi informan untuk pancing pembeli,” kata Mifta.
Mifta kemudian mengakui bahwa Errol dan Nyai dijadikan informan untuk membantu mengungkap pembeli sabu.
Namun, ketika kuasa hukum mempertanyakan keberadaan surat atau izin resmi dari Polresta Ambon terkait penunjukan kedua terdakwa sebagai informan, Mifta mengaku tidak ada surat resmi tersebut.
Pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan, Mifta mengaku pernah menerima sabu secara gratis dari kedua terdakwa.
“Saya dikasih pas bulan Ramadhan dan barang itu dipakai di rumah saya,” ujarnya.
Hakim Soroti Dugaan Dukungan Peredaran Sabu.!
Persidangan semakin memanas ketika terdakwa Nyai memberikan keterangan berbeda mengenai hubungannya dengan Mifta.
Nyai menyebut Mifta telah berulang kali membeli sabu darinya dalam kurun 2022 hingga 2026.
“Kalau saksi Mifta sudah berulang kali beli. Kalau Lebaran saya kasih gratis, itu bonus. Karena Mifta beli sabu sudah berulang kali dari tahun 2022 sampai 2026,” ungkap Nyai.
Keterangan tersebut langsung mendapat perhatian majelis hakim.!
Hakim menilai keterangan yang muncul di persidangan menunjukkan adanya tindakan saksi yang dapat dipandang sebagai dukungan terhadap peredaran narkotika.
Jadi tahun 2022 Mifta tangkap Errol, lalu tahun 2024 dia (Mifta) beli sabu dari Errol. Ini lucu ya. Apa yang dilakukan kalian (saksi) menandakan bahwa kalian mendukung peredaran narkotika di Kota Ambon,” tegas hakim.
Majelis hakim bahkan menyatakan akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan keterlibatan Mifta dan Frejon. Rekomendasi tersebut akan dituangkan dalam putusan perkara.
“Nanti kita akan keluarkan rekomendasi yang dituangkan dalam putusan,” tegas hakim.
Saksi Ombi Bantah Terlibat.!
Berbeda dengan dua saksi sebelumnya, M. Kurnadi H. Ombi membantah memiliki hubungan dengan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan kedua terdakwa.
Ombi menerangkan bahwa pada 2021 dirinya pernah melakukan penggerebekan di rumah Errol. Namun, dalam penggerebekan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya transfer uang dari Nyai ke rekening miliknya.
Menurut Ombi, dirinya hanya pernah menasihati kedua terdakwa agar menghentikan pekerjaan yang dinilainya melanggar hukum.
Keterangan tersebut diperkuat Errol. Ia mengakui pernah mentransfer uang ke rekening Ombi, tetapi membantah transaksi tersebut berkaitan dengan aktivitas sabu.
Errol menjelaskan uang tersebut diberikan kepada istri Ombi sebagai bentuk balas budi karena saat dirinya menjalani penahanan pada 2022, Ombi disebut membantu dan menjaga komunikasi dengan istrinya.
“Jadi uang ini saya berikan ikhlas kepada saksi Ombi karena ketika saya berada di dalam tahanan tahun 2022, saudara Ombi yang selalu membangun komunikasi dengan istri saya dan membantu istri saya. Jadi tidak ada kaitan dengan aktivitas sabu,” jelas Errol.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan Nyai.!
Setelah mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (TM-01).








