image

SBT,- TrendMaluku.com – Pembangunan Musholla Al-Ikhlas Madrasah Aliyah Tutuk Tolu, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), menjadi sorotan publik. Selasa, (15/9/2026).

Hal tersebut menyusul temuan pemeriksaan terkait realisasi belanja hibah pemerintah daerah sebesar Rp110 juta yang hingga masa pemeriksaan disebut belum dilengkapi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Berdasarkan draf temuan pemeriksaan, dana senilai Rp110 juta tersebut tercantum dalam Lampiran Rincian Penerima Hibah Bagian Kesejahteraan Rakyat Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan pembangunan Musholla Al-Ikhlas Madrasah Aliyah Tutuk Tolu.

Namun, hingga masa pelaporan dan pemeriksaan, pihak penerima hibah disebut belum menyampaikan LPJ penggunaan dana kepada Bagian Kesejahteraan Rakyat.

Kondisi ini menjadi perhatian karena LPJ merupakan instrumen penting untuk memastikan dana hibah yang bersumber dari anggaran daerah digunakan sesuai peruntukan serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi dan keuangan.

Dalam draf temuan tersebut, kondisi itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan mengenai penganggaran dan pertanggungjawaban belanja hibah daerah, termasuk ketentuan Kementerian Dalam Negeri yang mewajibkan penerima hibah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada kepala daerah.

Dalam ketentuan Peraturan Bupati Seram Bagian Timur mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penyaluran dan pertanggungjawaban belanja hibah yang mengatur kewajiban serta batas waktu penyampaian LPJ oleh penerima hibah.

Pengawasan Pemda Dipertanyakan.!

Temuan tersebut tidak hanya menyoroti kewajiban penerima hibah, tetapi juga aspek pengawasan pemerintah daerah.

Dalam draf pemeriksaan disebutkan, kondisi tersebut antara lain terjadi karena Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dinilai kurang optimal dalam melakukan pengawasan, monitoring dan penagihan LPJ kepada penerima hibah.

Sumber media TrendMaluku.com, mengatakan penerima hibah, dalam hal ini panitia atau pengurus pembangunan Musholla Al-Ikhlas Madrasah Aliyah Tutuk Tolu, disebut lalai atau belum menyusun dan melengkapi dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana tepat waktu.

“Warga mempertanyakan bagaimana proses monitoring terhadap penggunaan dana hibah tersebut dilakukan sejak dana dicairkan hingga kegiatan pembangunan dilaksanakan,” ujar sumber.

Menurutnya, tanpa LPJ yang lengkap, masyarakat akan kesulitan mengetahui secara transparan bagaimana dana Rp110 juta tersebut direalisasikan, termasuk penggunaan untuk material, tenaga kerja maupun kebutuhan pembangunan lainnya.

Akuntabilitas Dana Rp110 Juta Dipertanyakan.!

Draf temuan pemeriksaan juga menyebut kondisi tersebut mengakibatkan akuntabilitas dan keabsahan penggunaan dana hibah sebesar Rp110 juta belum dapat diyakini kebenarannya.

Kondisi itu juga dinilai berpotensi menimbulkan risiko penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan apabila tidak segera dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Namun, belum lengkapnya LPJ tidak serta-merta membuktikan telah terjadi penyalahgunaan dana.

Kepastian mengenai penggunaan dana tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, bukti transaksi, kondisi fisik pembangunan, serta klarifikasi dari panitia atau pengurus penerima hibah dan pihak pemerintah daerah.

Warga Minta Transparansi.!

Warga berharap Pemerintah Kabupaten SBT melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat segera meminta sekaligus memverifikasi LPJ dari panitia atau pengurus pembangunan Musholla Al-Ikhlas Madrasah Aliyah Tutuk Tolu.

Langkah tersebut dinilai penting agar penggunaan dana hibah yang bersumber dari uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Publik juga meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan dan memastikan setiap penerima hibah memenuhi seluruh kewajiban administrasi sebelum kembali memperoleh bantuan hibah pada tahun anggaran berikutnya.

Sorotan ini menjadi pengingat bahwa setiap anggaran daerah harus memiliki pertanggungjawaban yang jelas, transparan dan dapat diuji.

Kini publik menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten SBT terhadap temuan tersebut, termasuk memastikan apakah LPJ telah disampaikan setelah pemeriksaan serta bagaimana hasil verifikasi atas penggunaan dana hibah Rp110 juta untuk pembangunan Musholla Al-Ikhlas Madrasah Aliyah Tutuk Tolu. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *