
BULA,- TrendMaluku.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen mendesak Polres Seram Bagian Timur (SBT) segera melakukan penahanan terhadap Natanel Vorst, yang disebut sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan cengkeh dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Desakan tersebut disampaikan Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., dalam keterangan diterima media TrendMaluku.com. Senin malam, (14/9/2026).
Abdul Gafur mengatakan laporan yang diajukan kliennya, Rusdi Tella, selaku korban, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan harga jual cengkeh di Polres SBT kini telah meningkat ke tahap penyidikan.
“Benar, laporan klien kami Bapak Rusdi Tella sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidananya adalah perbuatan curang, penggelapan dan/atau penipuan terhadap hasil penjualan cengkeh milik korban dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah yang dilakukan oleh terlapor Natanel Vorst,” ujar Abdul Gafur.
Ia menjelaskan, Natanel Vorst telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai calon tersangka di Mapolres SBT pada Senin mendatang.
Atas perkembangan tersebut, LBH Justiceabelen meminta Kapolres SBT melalui Kasat Reskrim mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan setelah pemeriksaan terhadap calon tersangka.
“Atas dasar itu, kami dari LBH Justiceabelen meminta kepada Kapolres Seram Bagian Timur Cq. Kasat Reskrim agar segera melakukan tindakan tegas. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami meminta agar segera dilakukan penahanan terhadap calon tersangka Natanel Vorst di Polres Seram Bagian Timur,” tegasnya.
Menurut Abdul Gafur, permintaan penahanan tersebut didasarkan pada tiga pertimbangan sebagaimana ketentuan dalam KUHAP, yakni adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Kami percaya penyidik Polres SBT profesional. Kasus ini menyangkut hajat hidup masyarakat petani cengkeh di kepulauan. Kami mendorong proses hukum berjalan cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” katanya.
LBH Justiceabelen juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres SBT yang dinilai cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
LBH berharap proses hukum terhadap perkara tersebut terus berjalan secara profesional dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban. (TM-01).








