image (16)

SAPARUA,- TrendMaluku.com –Penanganan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat setempat.

Sejak perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua, masyarakat mengaku belum mengetahui perkembangan terbaru penanganan perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Tokoh Masyarakat Negeri Booi, Josias Soumokil, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Rudy Irmawan memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurut Soumokil, tim penyidik Cabjari Ambon di Saparua perlu memanggil pihak-pihak yang diduga belum memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Langkah itu dinilai penting guna memperlancar proses penyidikan.

“Kita minta Bapak Kajati Maluku atensi terhadap kasus ini, karena memang masyarakat sedang menanti tindak lanjutnya. Sebagai masyarakat yang mendiami negeri, kami mendukung penuh langkah penyidik Cabjari Saparua untuk menuntaskan kasus ini,” ungkap Soumokil kepada media ini di Ambon, pada Minggu, (30/8/2026).

Ia menilai, perkara yang telah masuk tahap penyidikan memiliki mekanisme dan tahapan penanganan yang telah diatur dalam hukum acara pidana. Terlebih lagi, hasil audit terhadap pengelolaan ADD dan DD Negeri Booi tahun anggaran 2022-2024 disebut telah dikantongi penyidik, ditambah keterangan sejumlah saksi.

“Bagi kami, hasil audit dan keterangan saksi saja sudah kuat untuk menetapkan tersangkanya. Tapi kami yakin dan percaya bahwa Cabjari Saparua juga sudah menargetkan hal ini. Mereka juga pasti tidak mau perkara ini terkatung-katung,” jelasnya.

Soroti Sikap Raja Booi.!

Selain meminta percepatan penanganan perkara, Soumokil juga menyoroti persoalan internal pemerintahan Negeri Booi terkait proses pemeriksaan terhadap dua staf negeri.

Ia menyebut, kedua staf tersebut memberikan keterangan kepada penyidik tanpa didampingi penasihat hukum yang sebelumnya disiapkan oleh Raja Booi.

Menurutnya, keputusan kedua perangkat negeri tersebut untuk memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum merupakan persoalan serius. Ia bahkan meminta kedua staf tersebut segera menentukan sikap terkait persoalan tersebut.

Namun demikian, Soumokil juga mengingatkan bahwa hubungan hukum antara klien dan advokat bersifat mandiri dan didasarkan pada kepercayaan. Menurutnya, klien pada prinsipnya dapat mencabut kuasa atau menolak kehadiran penasihat hukum ketika pemeriksaan berlangsung, dengan keputusan tersebut semestinya dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Dan kalau memang kedua perangkat negeri itu harus diberhentikan, pertanyaannya aturan mana yang dipakai. Karena sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, jika perangkat desa/negeri dapat diberhentikan harus meliputi beberapa indikator, yakni terseret masalah pidana, meninggal dunia, permintaan sendiri, faktor usia, tidak mampu melaksanakan tugas sesuai ketentuan, serta beberapa indikator lainnya,” tutur Soumokil.

Sebaliknya, Soumokil justru meminta Raja Negeri Booi mengundurkan diri. Ia menilai kepemimpinan Raja Booi saat ini sudah tidak layak dan menyebut terdapat persoalan moral yang perlu menjadi perhatian masyarakat.

“Raja itu tiba di negeri dua hari, pergi dua minggu baru balik lagi. Makanya kita minta Raja lebih baik mengundurkan diri saja,” pungkasnya.

Perkara Telah Masuk Tahap Penyidikan.!

Sebelumnya, Tim Penyidik Cabang Kejari Ambon di Saparua telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi ADD dan DD Negeri Booi Tahun Anggaran 2022-2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik di bawah komando Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.

Peningkatan status perkara berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN–102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026.

“Bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan ekspose hasil penyelidikan pada Jumat tanggal 19 Juni 2026, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Booi Tahun Anggaran 2022 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 yang diperoleh tim Penyelidik dari beberapa alat bukti selama tahap penyelidikan,” ungkap Asmin Hamja melalui rilisnya kepada media, pada Rabu, (24/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Asmin, pengelolaan keuangan Negeri Booi Tahun Anggaran 2022-2024 mengelola anggaran yang melekat pada APB Negeri kurang lebih sebesar Rp3,9 miliar.

Dari hasil pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah yang diperoleh tim penyidik, ditemukan indikasi penyimpangan dan kerugian keuangan negara/daerah serta penggunaan anggaran kegiatan di luar peruntukan.

Berdasarkan akumulasi hasil pemeriksaan Inspektorat Maluku Tengah Tahun Anggaran 2022-2024, setelah dikurangi pengembalian sebesar Rp73.727.112 sesuai Berita Acara Pengembalian Uang ke Kas Negeri antara KPN Negeri Booi dengan perwakilan Inspektorat Maluku Tengah, terdapat indikasi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp1.445.005.426.

Nilai tersebut, menurut penyidik, sampai saat ini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Asmin menjelaskan, dugaan penyimpangan tersebut diduga melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah.

Masyarakat Negeri Booi kini berharap proses penyidikan perkara tersebut dapat berjalan transparan dan tuntas, termasuk adanya kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya dinilai bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan. (TM-02)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *