
SBB,- TrendMaluku.com – Respons cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB) dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Dusun Ulia, Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.
Kapolres SBB AKBP Refindo P. Rulando, S.I.K., M.A.P., C.L.M.A., bahkan turun langsung memimpin pemadaman setelah secara tidak sengaja melintasi lokasi kebakaran pada Minggu, (13/9/2026) malam.
Peristiwa tersebut diketahui sekitar pukul 21.30 WIT. Dari pemantauan awal, ditemukan satu titik api dengan luas lahan terdampak diperkirakan mencapai satu hektare.
Melihat kondisi tersebut, Kapolres langsung menghentikan perjalanan dan bersama personel kepolisian serta masyarakat setempat melakukan pemadaman secara manual menggunakan peralatan seadanya.
Upaya pemadaman melibatkan personel Polres SBB yang sedang melaksanakan pengamanan di Desa Patahuwe, personel Polsek Taniwel, serta warga setempat.
Berkat kerja sama aparat dan masyarakat, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 23.00 WIT sehingga kobaran tidak meluas ke area lainnya.
“Begitu melihat adanya kebakaran, kami langsung berhenti dan melakukan upaya pemadaman bersama personel dan masyarakat. Prinsipnya, api harus segera dikendalikan agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar,” kata Refindo.
Kapolres menegaskan, jajaran Polres SBB akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla, termasuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan maupun penanganan awal ketika ditemukan titik api.
Ia juga mengajak masyarakat segera melaporkan setiap titik api maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila melihat adanya titik api atau aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat,” ujarnya.
Masyarakat juga diingatkan tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan karena api dapat dengan cepat berkembang dan sulit dikendalikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengapresiasi respons cepat Kapolres SBB bersama personel dan masyarakat dalam menangani kebakaran tersebut.
Menurut Rositah, langkah tersebut menunjukkan pentingnya kehadiran aparat di lapangan serta kolaborasi dengan masyarakat dalam menangani potensi gangguan keselamatan, termasuk karhutla.
“Apa yang dilakukan Kapolres SBB bersama personel dan masyarakat menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan respons cepat, kehadiran personel di lapangan, serta kolaborasi dengan masyarakat,” kata Rositah.
Ia mengatakan, ketika titik api ditemukan, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan api segera dikendalikan agar tidak meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Polda Maluku, lanjutnya, telah mengingatkan seluruh jajaran untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla dengan mengedepankan pencegahan dan deteksi dini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jika menemukan titik api, segera informasikan kepada aparat terdekat. Kecepatan informasi sangat menentukan kecepatan penanganan,” ujarnya.
Rositah menambahkan, penanggulangan karhutla bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian dan pemerintah, tetapi membutuhkan kesadaran serta partisipasi seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan jauh lebih penting. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi bagian dari upaya menjaga lingkungan. Polri akan terus hadir dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta masyarakat dalam mencegah dan menangani karhutla di wilayah Maluku,” tegasnya.
Penanganan karhutla di Desa Patahuwe menjadi gambaran pentingnya respons cepat aparat, kehadiran personel di lapangan, dan gotong royong masyarakat dalam mencegah kebakaran meluas.
Dengan tindakan cepat sejak titik api ditemukan, potensi meluasnya kebakaran berhasil ditekan sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
Polri Presisi, hadir memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah kepulauan Maluku. (TM-01).








