
AMBON,-TrendMaluku.com – Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polda Maluku memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Maluku. Rabu, (2/9/2026).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di Indonesia.
Dalam instruksi itu, kepolisian diminta mengedepankan langkah terpadu untuk mencegah karhutla, mulai dari penguatan koordinasi, kesiapsiagaan personel dan sarana prasarana, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum.
Kapolda meminta seluruh jajaran, terutama para Kapolres, segera memetakan wilayah yang berpotensi mengalami karhutla dan meningkatkan langkah pencegahan sebelum kebakaran terjadi.
“Pencegahan harus menjadi langkah utama. Kita tidak boleh menunggu sampai terjadi kebakaran baru bertindak. Seluruh jajaran harus mampu membaca potensi kerawanan, membangun koordinasi dan melakukan langkah-langkah preventif bersama pemerintah daerah, TNI, masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan,” tegas Dadang.
Menurutnya, kondisi geografis Maluku sebagai daerah kepulauan membutuhkan pola penanganan yang adaptif dan berbasis kewilayahan. Setiap satuan kewilayahan harus memahami karakteristik daerahnya, termasuk potensi kebakaran yang dapat dipicu aktivitas pembukaan lahan maupun faktor lainnya.
Karena itu, koordinasi lintas sektor dengan pemerintah daerah dan instansi terkait harus diperkuat. Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan atau pengelola lahan hingga masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci. Karhutla bukan hanya persoalan kepolisian, tetapi persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan seluruh stakeholder dan masyarakat. Karena itu, komunikasi dan koordinasi harus dibangun sejak tahap pencegahan,” ujarnya.
Perkuat Patroli dan Relawan Tanggap Api.!
Selain koordinasi lintas sektor, Polda Maluku mendorong penguatan pencegahan berbasis masyarakat melalui pembentukan dan peningkatan kapasitas relawan tanggap api.
Masyarakat di wilayah rawan akan didorong memiliki kemampuan dasar untuk mendeteksi potensi kebakaran dan melakukan penanganan awal secara aman sebelum api meluas.
Jajaran Polda Maluku juga diminta meningkatkan patroli terpadu di kawasan rawan kebakaran maupun wilayah yang berpotensi digunakan untuk pembukaan lahan dengan cara membakar.
Patroli tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta konsekuensi hukum dari pembakaran hutan dan lahan.
Di sisi kesiapsiagaan, seluruh Polres jajaran diminta melaksanakan apel siaga untuk memastikan kesiapan personel, peralatan serta sarana dan prasarana menghadapi potensi karhutla.
Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta juga akan terus diperkuat melalui pelatihan sebagai bagian dari upaya membangun respons cepat ketika terjadi kebakaran.
“Personel dan peralatan harus dalam kondisi siap digunakan. Kita harus memiliki kemampuan untuk bergerak cepat ketika terjadi kebakaran, terutama di wilayah yang aksesnya memiliki tantangan geografis,” kata Dadang.
Polda Maluku juga akan mengoptimalkan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai langkah preventif untuk mencegah, mengantisipasi dan menanggulangi potensi karhutla.
Keterlibatan masyarakat turut diperkuat melalui Satgas Karhutla dan edukasi kepada kelompok masyarakat serta pelajar mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan dan aktivitas masyarakat.
Penegakan Hukum Tetap Dilakukan
Kapolda menegaskan penanganan karhutla tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman. Dampak sosial dan kemanusiaan, termasuk terhadap kelompok rentan yang terdampak asap maupun kebakaran, juga harus menjadi perhatian.
Di sisi lain, setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum akan ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan kita kedepankan, tetapi ketika terjadi pelanggaran, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.
Kapolda mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
“Kita ingin Maluku tetap aman, bukan hanya dari gangguan kamtibmas, tetapi juga aman dari ancaman bencana lingkungan. Karena itu, mari bersama-sama menjaga hutan dan lahan kita. Pencegahan karhutla adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Dadang.
Melalui berbagai langkah tersebut, Polda Maluku memastikan kesiapsiagaan menghadapi karhutla dibangun secara menyeluruh, mulai dari pemetaan wilayah rawan, patroli dan edukasi, koordinasi lintas sektoral, kesiapan personel dan sarana prasarana, pelibatan masyarakat hingga penegakan hukum.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga kelestarian lingkungan, melindungi masyarakat serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi di wilayah Maluku tetap berlangsung aman dan kondusif. (TM-01)







