IMG_20261014_144501

DOBO,- TrendMaluku.com – Polres Kepulauan Aru melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Aru menetapkan 17 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap empat korban di atas kapal KM Maulana 23.

Kasus tersebut seluruh tersangka telah ditahan, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dalam waktu dekat.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, S.Tr.K., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan terjadi dalam rentang Agustus hingga September.

“Dari empat korban, sebagian besar telah dipulangkan ke daerah asal dan kini berada di kediaman masing-masing. Pemulangan dilakukan dengan pendampingan Dinas Sosial Kepulauan Aru bersama Polres Tanjung Priok,” ujar Kasat Reskrim diruang kerjanya. Rabu, 14/10/2026).

Lanjutnya, seorang korban bernama Syawal Suswono masih berada di bawah penanganan Dinas Sosial di Jakarta. Hal ini karena pihak kepolisian belum berhasil menghubungi keluarga terdekat korban.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka pada 10 September. Seluruh tersangka kini ditahan di rumah tahanan Polres Kepulauan Aru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rekonstruksi Peragakan Sekitar 30 Adegan.!

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, penyidik telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di atas kapal KM Maulana 23 pada 13 September, dengan melibatkan pihak kejaksaan.

Rekonstruksi tersebut memperagakan sekitar 30 adegan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka. Proses itu juga didampingi kuasa hukum para tersangka.

Kasat Reskrim menyatakan, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, berita acara pemeriksaan, serta alat bukti yang diperlukan sebelum berkas perkara tahap pertama dikirimkan kepada kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut.

Terancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara.!

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan terlibat dalam tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan/atau penganiayaan. Menurut keterangan Kasat Reskrim, ancaman pidana yang disebutkan mencapai tujuh tahun penjara.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan penentuan kelanjutan perkara akan mengikuti hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

Polisi juga mengungkapkan bahwa para korban telah menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan, termasuk pemeriksaan CT scan di Jakarta.

Sementara itu, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkaitan dengan kasus tersebut ditangani Polres Tanjung Priok. Perkembangan penanganan perkara TPPO itu masih perlu dikonfirmasi langsung kepada kepolisian setempat.

Kapal Tidak Disita sebagai Barang Bukti.!

Terkait barang bukti, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kapal KM Maulana 23 tidak disita dalam penanganan perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Penyidik hanya mengamankan barang-barang yang dinilai berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan terhadap para korban.

Adapun informasi mengenai dugaan pemberian uang ganti rugi kepada keluarga korban sebesar Rp20 juta hingga Rp25 juta, menurut Kasat Reskrim, masih sebatas informasi yang diterima pihaknya. Informasi tersebut belum dikonfirmasi secara langsung kepada masing-masing keluarga korban.

Terakhir, Kasat Reskrim menegaskan, penyidikan kasus dugaan penganiayaan ini masih berlangsung hingga seluruh kelengkapan berkas perkara dipenuhi dan diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *