IMG_20261003_123721

AMBON,- TrendMaluku.com – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal yang dilakukan oleh CV Aldons di wilayah Ambon dan sekitarnya menjadi sorotan publik.

Dugaan aktivitas pertambangan Galian C tersebut yang telah melakukan operasi ilegal di wilayah Passo dan sekitarnya, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Pertambangan Galian C diduga ilegal tersebut disampaikan oleh praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, kepada media ini di Ambon. Sabtu, (3/10/2026).

Praktisi hukum muda Maluku, Ali Rumauw, mengatakan dugaan aktivitas pertambangan Galian C disebut tidak memenuhi ketentuan perizinan dari instansi terkait. Oleh karen itu, ia meminta pihak aparat penegak hukum untuk segara melakukan penyelidikan terhadap CV Aldons termasuk juga pemiliknya.

Rumauw, mendesak aparat penegak hukum menelusuri legalitas aktivitas serta memeriksa pihak-pihak yang diduga melakukan aktivitas pertambangan Galian C tersebut.

Menurutnya, pemilik CV Aldons perlu memberikan klarifikasi secara terbuka terkait dokumen dan perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Pemilik CV Aldons diminta memberikan klarifikasi terkait legalitas pertambangan, baik dokumen maupun perizinan,” ujarnya.

Rumauw menegaskan, jika aktivitas tersebut memang telah mengantongi seluruh izin yang dipersyaratkan, maka legalitasnya dapat dibuktikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya aktivitas tanpa izin atau pelanggaran ketentuan, maka aparat penegak hukum harus mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku.

“Beta minta aparat penegak hukum turun tangan memeriksa pemilik CV Aldons. Kalau memang aktivitas pertambangan Galian C memiliki izin, maka dibuktikan secara terbuka ke publik. Tetapi kalau tidak memiliki izin maka harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegas Rumauw.

Ia mengatakan aktivitas Galian C tidak dapat dilakukan sembarangan. Karena ini berkaitan dengan aspek perizinan. Selain itu menyangkut dengan lingkungan serta potensi dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Lebih lanjut, karena itu, ia meminta instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap dokumen perizinan dan status lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas Galian C tersebut.

“Kalau tidak memiliki izin pertambangan dari pemerintah kota Ambon maupun dinas terkait, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Sementara itu, dari TrendMaluku.com mencoba mengonfirmasi pimpinan CV Aldons melalui pesan WhatsApp, terkait dugaan aktivitas tersebut. Pesan WhatsApp terkirim centang II, namun pemilik CV Aldons tak menjawab.

Hingga berita ini ditanyakan belum mendapatkan tanggapan resmi dari pemilik CV Aldons. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *