
AMBON,- TrendMaluku.com – Keluarga pasien asal Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, yang meninggal dunia di sebuah rumah kontrakan setelah diduga ditolak RSUP Dr. J. Leimena, pihak keluarga mendesak Gubernur Maluku mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama rumah sakit tersebut.
Peristiwa penolakan pasien asal Dobo oleh pihak RSUP Leimena, itu terjadi pada Sabtu malam (26/9/2026), oleh pihak petugas RSUP Leimena, Ambon, Maluku.
Salah satu keluarga korban, Anto, mengatakan bahwa pasien yang dirujuk dari RSUD Cendrawasih Dobo di tolak mentah-mentah dari pihak RSUP Leimena. Sehingga malam itu pasien tidak mendapatkan perawatan medis.
“Setelah pasien ditolak oleh pihak RSUP Leimena, kami mengambil langkah untuk membawa pasien ke kontrakan sementara waktu,” ujarnya.
Lebih lanjut, kami keluarga korban menyatakan kenapa pasien bisa ditolak oleh pihak RSUP Leimena. Sedangkan kami membawa seluruh dokumen rujukan dan dokumen lainnya.
Pasien pada malam itu sangat membutuhkan penanganan medis. Atas penderitaan yang dialaminya tak tertolong sehingga meninggal dunia.
“Dari peristiwa itu, korban atas nama Baisa Pare-Pare (50), meninggal dunia di kontrakan,” kata Anto, pada TrendMaluku.com. Rabu, (30/9/2026).
Selanjutnya, kami keluarga membawa korban dari Kabupaten Kepulauan Aru dengan tujuan untuk mendapatkan perawatan medis dari RSUP Leimena, kami bukannya mendapatkan pertolongan tetapi di tolak oleh pihak RSUP Leimena.
“Kami membawa korban tepat pada pukul 10.00 WIT malam, tapi kami di tolak oleh pihak RSUP Leimena, kami terpaksa membawa korban ke kontrakan, dan tak berselang lama pasien meninggal dunia,” tambah Anto.
Sementara itu, keluarga korban juga meminta Gubernur Maluku melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan dan kinerja tenaga medis RSUP Leimena menyusul peristiwa yang berujung duka tersebut.
Dugaan penolakan pasien ini menjadi sorotan keluarga karena menyangkut pelayanan kesehatan dan tanggung jawab rumah sakit dalam memberikan penanganan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
Keluarga menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada klarifikasi semata. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan untuk mengusut kronologi kejadian, termasuk alasan pasien diduga tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana yang diharapkan.
Desakan pencopotan Plt Dirut RSUP Leimena juga disebut sebagai bentuk tuntutan pertanggungjawaban atas tata kelola dan kualitas pelayanan rumah sakit.
Pelayanan pihak RSUP Leimena Diminta Evaluasi.!
Selain itu, evaluasi terhadap tenaga medis dinilai perlu dilakukan untuk memastikan setiap pasien memperoleh pelayanan sesuai prosedur, tanpa mengabaikan kondisi darurat maupun kebutuhan penanganan medis.
Keluarga berharap Gubernur Maluku memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang dan masyarakat mendapatkan kepastian atas hak pelayanan kesehatan.
Dari wartawan media ini mencoba menghubungi pihak RSUP Leimena terkait dugaan penolakan pasien, hingga berita ditayangkan belum mendapatkan tanggapan resmi dari Plt Dirut RSUP Leimena maupun tenaga medis lainnya. (TM-02).







