IMG_20260923_113043

BURU,- TrendMaluku.com – Pilihan kehadiran Bupati Buru Ikram Umasugi dalam agenda adat di Desa Kaiely pada Rabu, (23/9/2026) menuai sorotan di tengah masyarakat.

Pasalnya, pada waktu yang sama berlangsungnya agenda resmi pemerintahan di gedung DPRD Kabupaten Buru terkait penandatanganan nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Perubahan 2026 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buru.

Namun, Bupati Ikram justru terlihat menghadiri kegiatan adat yang berkaitan dengan pengakuan Abdullah Wael sebagai Raja Petuanan Kaiely.

Kondisi tersebut dipertanyakan oleh tokoh adat Soar Pito Soar Nicolaus Nurlatu. Menurutnya, persoalannya bukan pada boleh atau tidaknya bupati menghadiri kegiatan adat. Bupati seharusnya mempertimbangkan karena bertepatan dengan agenda pemerintahan.

“Ini bukan soal bupati tidak boleh menghadiri kegiatan adat. Adat harus dihormati. Tetapi ketika pada waktu yang sama ada agenda resmi pemerintahan di DPRD yang menyangkut kepentingan seluruh rakyat Buru, publik tentu berhak bertanya, mana yang menjadi prioritas kepala daerah?” tegas Nico.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bupati bukan hanya simbol pemerintah daerah, tetapi kepala pemerintahan yang memiliki tanggung jawab terhadap seluruh masyarakat Kabupaten Buru.

Karena itu, menurut Nico, pilihan kehadiran seorang kepala daerah dalam momentum publik memiliki pesan tersendiri, terlebih ketika kegiatan yang dihadiri berkaitan dengan persoalan adat yang masih menyisakan perbedaan pandangan.

“Paripurna DPRD bukan kegiatan biasa. Itu bagian dari proses resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara acara pengakuan Abdullah Wael, sebagai Raja Petuanan Kaiely berlangsung dalam konteks persoalan adat yang hingga kini masih diperdebatkan sejumlah pihak,” katanya.

Nico menilai situasi menjadi sensitif karena kehadiran langsung Bupati dalam kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi mengenai posisi pemerintah terhadap salah satu pihak dalam persoalan adat Kaiely.

“Kalau ini kegiatan adat yang tidak menimbulkan persoalan, mungkin publik bisa melihatnya berbeda. Tetapi ini kan menyangkut posisi Raja Petuanan Kaiely yang masih diperdebatkan. Maka ketika bupati hadir langsung dalam kegiatan tersebut, wajar kalau masyarakat kemudian bertanya tentang posisi pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi ruang yang mampu merangkul seluruh pihak, terutama dalam persoalan adat yang memiliki lebih dari satu pandangan.

“Jangan sampai pemerintah masuk terlalu dalam ke wilayah adat, lalu kehadiran bupati justru dibaca sebagai keberpihakan,” tegas Nico.

Ia mengingatkan bahwa Bupati Buru merupakan kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat Buru, sehingga dalam persoalan adat yang sensitif, pemerintah harus menempatkan diri secara terukur.

“Bupati itu milik seluruh rakyat Buru. Bukan hanya milik satu kelompok, satu soa, satu kepentingan atau satu agenda. Karena itu, dalam persoalan adat yang sensitif, pemerintah harus ekstra hati-hati,” katanya.

Selanjutnya, pemerintah tetap dapat menghormati adat tanpa memberikan kesan bahwa pemerintah daerah ikut menentukan pihak mana yang benar atau salah dalam persoalan internal adat.

“Adat memiliki mekanismenya sendiri. Pemerintah memiliki mekanisme pemerintahan sendiri. Ketika dua ruang tersebut bertemu, batas kewenangan harus tetap dijaga,” katanya.

Ia mempertanyakan alasan bupati memilih menghadiri kegiatan di Kaiely, ketimbang tak hadiri agenda pemerintahan yang sementara berlangsung di kantor DPRD Buru.

“Jika agenda pemerintahan dan agenda adat berlangsung bersamaan, mengapa Bupati memilih hadir di Kaiely? Apakah karena agenda adat dianggap lebih penting, atau ada pertimbangan lain yang perlu diketahui masyarakat? Publik tidak boleh dibiarkan menduga-duga,” imbuhnya.

Menurut Nico, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai ketidakhadiran Bupati dalam sebuah rapat, tetapi menyangkut pesan yang muncul dari pilihan seorang kepala daerah.

Ia juga mengingatkan agar persoalan adat tidak berubah menjadi ruang legitimasi kekuasaan. “Tambah Nico.

“Jangan sampai adat kemudian dipakai sebagai ruang untuk membangun legitimasi kekuasaan. Sebaliknya, jangan pula kekuasaan pemerintah digunakan untuk memperkuat salah satu klaim dalam persoalan adat,” tegasnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *