IMG_20260922_142853

NAMLEA,- TrendMaluku.com – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buru terus mendalami laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan terhadap Ibrahim Wael, warga Kabupaten Buru, Maluku.

Sejumlah pihak telah diperiksa penyidik, termasuk pelapor, korban dan dua orang saksi. Saat ini, penyidik tinggal menunggu pemeriksaan terhadap Ibrahim Wael selaku terlapor.

Kasat Reskrim Polres Buru Iptu Aditya Rahmanda, melalui Kasi Humas Polres Buru Ipda Jaya Permana mengatakan, terlapor sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, pemeriksaan belum dilakukan karena Ibrahim Wael disebut sedang sakit.

“Untuk terlapor, sudah diundang untuk dimintai keterangan kemarin. Tapi dari keterangan pengacara terlapor disampaikan bahwa yang bersangkutan sementara sakit. Jadi nanti akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan kembali, dalam waktu dekat ini,” ungkap Permana diterima TrendMaluku.com, Selasa, (22/9/2026).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap pihak lain dalam perkara tersebut telah dilakukan. Pelapor atau korban diperiksa pada 14 September 2026, sementara dua saksi masing-masing diperiksa pada 16 dan 17 September 2026.

“Kalau untuk pelapor atau korban sendiri tanggal 14 September itu diperiksa. Satu saksi sejak tanggal 16 September sudah diperiksa, satunya lagi diperiksa tanggal 17 September. Total semua sudah tiga orang diperiksa,” jelasnya.

Permana mengatakan, setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik selanjutnya akan menggelar perkara untuk menentukan langkah berdasarkan hasil penyelidikan.

“Saat ini penyidik menunggu terlapor saja. Kalau sudah diperiksa dalam waktu dekat ini, baru digelar perkara yang nanti disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan,” katanya.

Kasus ini bermula dari sejumlah komentar Ibrahim Wael pada akun Facebook Bang Duri milik Soa Ahmad Nakicik, terkait video sambutan Hinolong Baman, M. Zein Besan, dalam pertemuan tokoh adat di Desa Waetine, pada Selasa, (8/9/2026) lalu.

Komentar tersebut kemudian dinilai menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Mahmud Hentihu. Atas hal itu, Mahmud melaporkan Ibrahim Wael ke SPKT Polres Buru pada Kamis, (10/9/2026).

Laporan kedua diajukan oleh Idris Pay, Imam Negeri Kayeli, pada Sabtu (12/9/2026). Laporan tersebut juga berkaitan dengan komentar Ibrahim Wael pada akun Facebook yang sama.

Dalam komentarnya, Ibrahim Wael menulis, “Hahahaha kalian semua penipu termasuk Imam Kayeli.”

Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Buru. Penyidik masih menunggu pemeriksaan terhadap terlapor sebelum menentukan perkembangan hukum selanjutnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *