image

MALTENG,- TrendMaluku.com – Protes masyarakat Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), terkait persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memanas.

Setelah sebelumnya melakukan pemalangan terhadap sejumlah fasilitas pendidikan, masyarakat Samasuru kini memblokade Jalan Trans Seram menggunakan batang pohon, Senin (14/9/2026).

Aksi yang berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 12.20 WIT itu melibatkan berbagai unsur masyarakat Negeri Samasuru. Puluhan pelajar, orang tua, dan pemuda terlihat berada di lokasi. Sejumlah warga bahkan mengenakan pakaian cele sebagai simbol kekompakan dalam menyampaikan tuntutan.

Pemuda Negeri Samasuru, Yustin Tuny, SH. MH., mengatakan blokade jalan merupakan bentuk protes terhadap pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 terkait batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB.

Menurut Yustin, putusan tersebut telah memberikan penegasan mengenai batas kedua kabupaten dan semestinya menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan.

“Intinya warga geram dengan pemerintah daerah karena tidak melaksanakan putusan MK itu,” ujar Yustin.

Ia menilai Pemerintah Provinsi Maluku gagal memahami dan memaknai putusan MK tersebut. Dampaknya, kata dia, sejumlah sekolah yang berada di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, dialihkan ke wilayah administrasi Kabupaten SBB.

Persoalan itu kemudian memicu aksi pemalangan sekolah oleh ahli waris pemilik tanah dan masyarakat Samasuru sejak 7 September 2026. Kini, aksi tersebut berkembang menjadi blokade Jalan Trans Seram.

Soroti Putusan MK.!

Yustin juga mengkritisi sikap DPRD Provinsi Maluku yang dinilainya belum menunjukkan langkah tegas dalam menyikapi persoalan tersebut sejak pemalangan sekolah dilakukan.

Ia kembali merujuk Bab IV bagian Kesimpulan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, khususnya poin 7 mengenai pendapat Mahkamah Konstitusi.

Menurut Yustin, MK menegaskan bahwa batas wilayah Kabupaten SBB dengan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya yang berkaitan dengan Kecamatan Amahai sebelum pemekaran, harus dimaknai berdasarkan wilayah sebelum terbentuknya Kabupaten SBB.

Dalam pendapat tersebut, kata Yustin, MK menyebut batas kedua wilayah adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala.

“Ya, itu pendapat MK dan amar putusannya. Jadi Pemerintah Provinsi Maluku jangan gagal paham,” tegasnya.

Persoalkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010.!

Selain putusan MK, Yustin juga mempersoalkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 yang menjadi salah satu dasar penentuan batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan SBB.

Ia menilai ketentuan dalam Pasal 2 Permendagri tersebut tidak sejalan dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.

Yustin juga mengklaim persoalan penentuan titik koordinat batas kedua daerah pernah dibahas dalam forum pemerintah pusat.

Ia merujuk Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 20 Oktober 2016.

Menurutnya, terdapat empat poin kesepakatan dalam berita acara tersebut. Salah satunya menyebut penarikan batas kedua Kabupaten mengikuti Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009, dengan Sungai Tala atau Wai Tala sebagai batas wilayah.

Selain itu, rapat tersebut disebut menyepakati opsi garis batas yang dimulai dari muara Wai Tala di Teluk Elpaputih, kemudian mengikuti alur sungai hingga sejumlah titik koordinat yang dituangkan dalam berita acara.

Poin lainnya berkaitan dengan penyesuaian cakupan wilayah kedua Kabupaten melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku serta penyesuaian kode dan data wilayah.

Pertanyakan Kesepakatan Tahun 2022
Yustin, juga mempertanyakan Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum penyelesaian sengketa batas wilayah karena, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri pada Oktober 2022, persoalan batas kedua daerah masih harus diselesaikan pemerintah pusat.

Ia pun mempertanyakan tindak lanjut Kementerian Dalam Negeri atas hasil pembahasan tersebut.

“Apakah Kementerian Dalam Negeri RI telah menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut?” kata Yustin.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut, antara lain dokumen bertanggal 20 Oktober 2016, Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022, serta dokumen hasil rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penyelesaian sengketa batas wilayah.

“Ya, saya punya bukti surat tanggal 20 Oktober 2016, Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dan kesimpulan rapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri. Semuanya ada pada saya,” tutur Yustin.

Hingga berita ini diturunkan, blokade Jalan Trans Seram oleh masyarakat Negeri Samasuru menggunakan batang pohon masih berlangsung.

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut keberadaan fasilitas pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian dan penegasan batas wilayah administratif antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten SBB. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *