image

MALTENG,- TrendMaluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinilai gagal memahami dan memaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 terkait batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dampak dari persoalan tersebut, sekolah-sekolah di Negeri Samasuru, Kecamatan Teluk Elpaputih, Kabupaten Maluku Tengah, disebut dialihkan ke wilayah administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat. Kebijakan itu kemudian memicu aksi pemalangan sekolah oleh ahli waris pemilik tanah bersama masyarakat Negeri Samasuru pada 7 September 2026.

Ironisnya, hingga aksi pemalangan berlangsung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku dinilai belum menunjukkan sikap kritis terhadap persoalan yang menyangkut batas wilayah dan keberlangsungan pelayanan pendidikan masyarakat tersebut.

Hal itu disampaikan Yustin Tuny, S.H., M.H., kepada TrendMaluku.com. Ia menegaskan, Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 secara jelas telah memberikan tafsir mengenai batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurut Yustin, dalam Bab IV (Kesimpulan) angka 3.16, subbab Pendapat Mahkamah Konstitusi, poin 7, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, khususnya mengenai Kecamatan Amahai, harus dimaknai sebagai Kecamatan Amahai sebelum adanya pemekaran Kabupaten Seram Bagian Barat.

Karena pada saat itu Kabupaten Seram Bagian Barat belum terbentuk, lanjut dia, MK berpendapat bahwa batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala.

“Ya itu pendapat MK dan amar putusannya. Jadi Pemerintah Provinsi Maluku jangan gagal paham,” kata Yustin.

Ia juga mempersoalkan keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010 yang menurutnya bertentangan dengan Putusan MK tersebut.

Yustin bahkan menyebut Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 sebagai “produk kejahatan negara” karena Pasal 2 regulasi tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009. Ia juga menyatakan bahwa ketentuan tersebut bersumber dari lampiran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 yang telah dibatalkan MK.

Lebih lanjut, Yustin mengungkapkan adanya Berita Acara Rapat Konsolidasi Penyelesaian Batas Daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat yang dilaksanakan di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada 20 Oktober 2016.

Menurut dia, rapat tersebut melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, Lapan, TNI AD, serta unsur terkait lainnya.

Dalam berita acara tersebut, kata Yustin, terdapat empat poin kesepakatan. Salah satunya menegaskan bahwa penarikan batas Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat mengikuti Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009.

“Batas wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat adalah Sungai Tala atau Kali Tala atau Wai Tala,” ujarnya mengutip kesepakatan tersebut.

Selain itu, peserta rapat juga disebut telah melakukan kajian penarikan garis batas kedua daerah, dimulai dari muara Wai Tala di Teluk Elpaputih, kemudian mengikuti alur Wai Tala hingga sejumlah titik koordinat yang telah disepakati dalam berita acara.

Poin berikutnya menyebutkan bahwa implikasi perubahan cakupan wilayah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat perlu disesuaikan melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku. Penyesuaian juga diperlukan terhadap kode dan data wilayah.

Yustin, kemudian menyoroti Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tertanggal 4 Oktober 2022 yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum penyelesaian sengketa batas wilayah oleh Kemendagri maupun Pemprov Maluku.

Ia merujuk pada hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri pada Oktober 2022 yang, menurut Yustin, menyatakan bahwa berita acara tersebut tidak dapat dijadikan dasar penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Komisi II DPR RI memberikan kesempatan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikannya, dan hasil penyelesaian akan dibawa kembali ke Komisi II untuk diketok. Pertanyaannya, apakah Kementerian Dalam Negeri telah menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut,” katanya.

Yustin mengaku memiliki sejumlah dokumen yang menurutnya dapat menjadi dasar untuk mempertanyakan kembali persoalan batas wilayah tersebut.

“Ya, saya punya bukti surat tanggal 20 Oktober 2016, Berita Acara Kesepakatan Nomor 57/BA/III/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri yang menghasilkan empat poin kesepakatan penyelesaian sengketa batas wilayah. Dokumen itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua Komisi II DPR RI H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, ada pada saya,” tutur Yustin.

Ia berharap pemerintah tidak mengambil kebijakan administratif, termasuk terkait pengelolaan sekolah di Negeri Samasuru, tanpa terlebih dahulu memastikan dasar hukum dan batas wilayah yang menjadi pijakan.

Menurutnya, persoalan pemalangan sekolah tidak semata-mata menyangkut aktivitas pendidikan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum batas wilayah serta hak masyarakat yang terdampak.

“Pemerintah harus menyelesaikan akar persoalannya terlebih dahulu agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari ketidakjelasan batas wilayah,” tandasnya. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *