image (22)

AMBON,- TrendMaluku.com – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Senin, (31/8/2026).

Penahanan tersebut dilakukan setelah Muhamat Marasabessy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan air bersih di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.

Kuasa hukum Muhamat Marasabessy, Muhammad Husein Marasabessy, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan.

Menurutnya, pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan kedelapan terhadap kliennya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa kurang lebih empat jam, tetap sebagai tersangka. Kalau saat pemeriksaan sebagai saksi ada 17 pertanyaan. Materinya terkait hal-hal umum dan jabatan beliau sebagai kepala dinas,” ujar Husein kepada wartawan di depan Kantor Kejati Maluku.

Husein juga membantah informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang menyebut kliennya berupaya menghindari pemeriksaan dengan melewati pagar.

Ia menegaskan, Muhamat Marasabessy baru tiba dari Jakarta dan langsung memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Beliau baru datang dari Jakarta dan hari ini sudah diperiksa. Ini sudah yang kedelapan kalinya beliau diperiksa. Jadi informasi yang tersebar di media bahwa beliau menghindar dari pagar itu tidak benar. Beliau sudah delapan kali diperiksa dan selama ini kooperatif sebagai tersangka,” katanya.

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik disebut mengajukan sekitar 50 pertanyaan kepada Muhamat Marasabessy. Materi pemeriksaan antara lain berkaitan dengan pelaksanaan proyek serta dugaan adanya aliran dana kepada pihak lain.

Husein menjelaskan, posisi kliennya dalam proyek tersebut adalah sebagai pengguna anggaran (PA). Sebagai pengguna anggaran, Muhamat disebut telah membentuk tim yang bertugas melakukan pemantauan terhadap perkembangan pekerjaan di lapangan.

“Beliau sebagai pengguna anggaran. Beliau sudah membentuk tim. Tim ini dipercayakan untuk memantau progres di lapangan. Ketika tim menyampaikan progres, beliau kemudian menandatangani dokumen berdasarkan hasil laporan tersebut,” jelasnya.

Kuasa hukum juga menyebut Muhamat Marasabessy tidak mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan terkait proyek tersebut, termasuk fakta bahwa fasilitas yang dibangun belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.

“Beliau tidak tahu kalau di lapangan ternyata proyek itu belum bisa difungsikan sama sekali, termasuk ambulans,” ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek air bersih tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan mencapai Rp3.833.908.869,11 atau sekitar Rp3,83 miliar.

Besaran kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tertanggal 17 Juni 2026.

Muhamat Marasabessy menjadi tersangka ketujuh yang ditetapkan Kejati Maluku dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan enam tersangka lainnya, yakni Andrianita, Anita Muin, Ela Sopalauw, Nur Mardas, Dwi Priambada Kurniawan, dan Fais Noval.

Dengan ditahannya Muhamat Marasabessy, penanganan perkara dugaan korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku kini memasuki tahapan lanjutan, sementara proses penyidikan terhadap para tersangka lainnya masih terus berjalan. (TM-01)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *