
AMBON,– TrendMaluku.com,– Pelarian Imanuel Birahy (23), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, akhirnya berakhir. Imanuel yang melarikan diri dari Lapas pada Minggu (23/8/2026), diduga berhasil ditangkap personel Polsek Teluk Ambon pada Kamis (27/8/2026).
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Janete S. Luhukay, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, TrendMaluku.com
Janete mengatakan, Imanuel saat ini masih berada di Polsek Teluk Ambon dan selanjutnya akan diserahkan kembali kepada pihak Lapas.
“Iya. Ini kami bersama Pak Kapolresta mau ke Polsek Teluk untuk menyerahkan yang bersangkutan ke Lapas,” kata Janete.
Namun, Janete mengaku belum mengetahui secara pasti lokasi Imanuel ditangkap. Menurutnya, informasi lengkap terkait proses penangkapan tersebut akan disampaikan melalui rilis resmi kepolisian.
“Tadi ditangkap. Kalau lokasi di mana belum tahu. Tunggu nanti kita rilis,” ujarnya.
Sebelumnya, Imanuel yang biasa disapa Manu melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Ambon pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 04.40 WIT.
Ia melarikan diri dengan cara membobol plafon Sel-1 Blok Merpati. Setelah berhasil keluar dari blok tahanan, Imanuel kemudian menggunakan kain sarung yang disambung untuk melewati tembok pembatas antara Pos 1 dan Pos 2.
Imanuel merupakan narapidana kasus pembunuhan terhadap Elfianus Siahaya. Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada Imanuel pada 29 Mei 2023.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy yang menuntut Imanuel dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Dengan tertangkapnya Imanuel, pelarian narapidana tersebut selama empat hari setelah kabur dari Lapas Kelas IIA Ambon akhirnya berakhir. Selanjutnya, Imanuel akan diserahkan kembali kepada pihak Lapas untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. (TM-01)








