gfgf

PIRU,TrendMaluku.com Penertiban aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, terus mendapat perhatian masyarakat. Di tengah penindakan aparat terhadap aktivitas tambang tanpa izin, pemerintah daerah didorong segera memberikan kepastian dan solusi melalui sosialisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat yang berada di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Tokoh muda Huamual, Wahid Hukul, menilai IPR dapat menjadi salah satu jalan keluar agar masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan dapat bekerja secara legal, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Hukul, langkah penertiban harus berjalan beriringan dengan pemberian pemahaman kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui soal larangan dan penindakan, tetapi tidak mendapatkan informasi yang jelas mengenai mekanisme untuk memperoleh izin.

“Masyarakat itu harus berusaha sesuai dengan izin. Makanya IPR ini solusi. Bagaimana IPR ini kita sosialisasikan kepada masyarakat supaya nanti masyarakat berusaha dan bekerja dengan tenang di tambang sinabar tersebut,” kata Hukul.

Ia mengatakan, sosialisasi menjadi penting karena aktivitas pertambangan di wilayah tersebut tidak hanya melibatkan masyarakat setempat, tetapi juga warga dari berbagai daerah yang datang untuk mencari nafkah.

Hukul meminta Pemprov Maluku dan Pemkab SBB tidak sekadar melakukan sosialisasi melalui forum resmi di kantor pemerintahan. Pemerintah, kata dia, harus turun langsung ke kawasan WPR untuk menjelaskan secara terbuka mengenai prosedur, persyaratan, hak, kewajiban, serta batasan dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat.

“Nah, ini IPR-nya seperti apa? Itu yang harus disosialisasikan. Izinnya seperti apa,” ujarnya.

Menurutnya, kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian hukum. Dengan mengetahui mekanisme IPR, masyarakat dapat memahami langkah yang harus ditempuh untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara legal.

Ia juga menilai pemahaman terhadap aturan dapat mencegah masyarakat terjerat persoalan hukum akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

“Di sana masyarakat kita, bahkan dari luar daerah SBB, semuanya ada. Untuk itu kami sarankan berikanlah yang terbaik untuk kemaslahatan masyarakat di sana,” tegas Hukul.

Hukul menambahkan, masyarakat yang bekerja di kawasan pertambangan pada dasarnya sedang berusaha memenuhi kebutuhan keluarga. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak hanya mengedepankan pendekatan penertiban, tetapi juga menghadirkan solusi yang memungkinkan masyarakat tetap memperoleh penghasilan melalui kegiatan yang sah.

“Untuk kebutuhan keluarga mereka, bahkan nyawa pun jadi taruhan. Untuk itu kami meminta agar IPR segera disosialisasikan supaya masyarakat paham dan bisa beraktivitas dengan cara yang baik,” katanya.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret dengan membuka ruang komunikasi langsung bersama masyarakat dan menjelaskan secara transparan bagaimana proses pengurusan IPR, siapa yang berwenang menerbitkan, kawasan mana yang diperbolehkan untuk ditambang, serta ketentuan yang wajib dipatuhi.

Bagi Hukul, penertiban tanpa sosialisasi dan solusi hanya akan membuat masyarakat semakin berada dalam ketidakpastian. Sebaliknya, jika regulasi dipahami dan akses perizinan dibuka secara jelas, pertambangan rakyat diharapkan dapat ditata secara lebih tertib, memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat.

Karena itu, ia kembali mendesak pemerintah segera turun ke lapangan dan memberikan penjelasan terkait IPR kepada masyarakat di kawasan WPR Kecamatan Huamual.

“Masyarakat butuh kepastian. Kalau memang IPR menjadi jalannya, maka segera sosialisasikan dan berikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka bisa bekerja secara legal, aman, dan tidak terus dibayangi persoalan hukum,” pungkasnya.(SLP)

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *