IMG_20261016_234622

BANDA,- TrendMaluku.com – Gugus Tempur Laut (Guspurla) dan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Komando Armada III menggelar Latihan Setingkat L-3 dengan sandi Latihan Banda Sakti di perairan Laut Banda, Jumat (16/10/2026).

Latihan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme prajurit serta menguji interoperabilitas unsur laut dan udara dalam mendukung operasi pengamanan wilayah perairan Indonesia.

Latihan tersebut melibatkan tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), yakni KRI Kapak-625, KRI Balongan-908, dan KRI Posepa-870, serta satu unsur pesawat udara TNI Angkatan Laut (TNI AL), Casa U-6215.

Seluruh unsur bergerak dalam satu formasi untuk melaksanakan sejumlah materi latihan yang dirancang guna meningkatkan kemampuan tempur, koordinasi, dan kesiapsiagaan prajurit Jalasena Koarmada III, khususnya dalam menghadapi dinamika tugas operasi di kawasan Indonesia Timur.

Adapun materi latihan meliputi Commcheck, Leaving Harbour, Mine Field Transit atau pelintasan medan ranjau, Damage Control Exercise atau latihan penanggulangan keadaan darurat, Replenishment at Sea atau pembekalan di laut, Air Defense Exercise atau latihan pertahanan udara, serta Air Joining Procedure.

Rangkaian latihan tersebut dirancang untuk menguji kemampuan personel dalam menjalankan prosedur operasi, menangani situasi darurat, melaksanakan pembekalan di laut, serta membangun koordinasi yang efektif antara kapal perang dan pesawat udara.

Pelaksanaan Latihan Banda Sakti juga sejalan dengan penekanan Panglima Komando Armada III agar seluruh unsur terus meningkatkan profesionalisme, kesiapsiagaan, dan kemampuan tempur dalam menghadapi berbagai dinamika pelaksanaan tugas operasi.

Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas arahan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) agar prajurit Jalasena secara rutin melaksanakan latihan yang terencana dan berkesinambungan guna menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas TNI AL.

Melalui latihan tersebut, Guspurla dan Guskamla Koarmada III diharapkan semakin memperkuat koordinasi serta kerja sama antarsatuan.

Dengan demikian, setiap unsur dapat bertindak secara terpadu dalam menjalankan tugas pengamanan laut sekaligus menjaga keamanan dan mempertahankan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (TM-04).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *