image (11)

AMBON,- TrendMaluku.com – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Aru menyayangkan sikap LSM SAPA meninggalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa mendengarkan kesimpulan dari anggota DPRD.

Sejumlah peserta secara resmi meninggalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelum pimpinan dan anggota DPRD mengambil kesimpulan atas aspirasi yang disampaikan terkait dengan polimik pertambangan pasir di kawasan Wamar dan sekitarnya.

Udin Belsigawai, Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Aru, menegaskan DPRD merupakan lembaga yang memiliki mekanisme dan tata cara tersendiri dalam mengambil keputusan. Karena itu, setiap keputusan tidak boleh didasarkan pada kepentingan kelompok tertentu ataupun sikap suka dan tidak suka.

“Sebagai wakil rakyat, saya sangat kecewa. Lembaga ini bukan lembaga yang bisa diatur oleh sekelompok orang. Kita memiliki mekanisme dalam mengambil keputusan, dan keputusan itu merupakan keputusan lembaga,” tegasnya. Selasa, (13/10/2026).

Menurutnya, rapat yang berlangsung sejak pukul 11.00 WIT tersebut merupakan rapat resmi yang dilaksanakan berdasarkan undangan dan agenda yang dikeluarkan oleh dirinya selaku Wakil Ketua I DPRD.

Ia menjelaskan, DPRD telah memberikan kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ketika rapat hendak memasuki tahap pengambilan kesimpulan, sejumlah peserta justru meninggalkan forum.

Padahal, kata dia, peserta seharusnya tetap mengikuti jalannya rapat hingga kesimpulan disampaikan. Apabila terdapat hal-hal yang tidak disetujui, mereka dapat menempuh mekanisme lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

“DPRD sudah mendengar aspirasi mereka. Seharusnya mereka tetap hadir sampai kesimpulan diambil. Kalau tidak setuju dengan kesimpulan DPRD, masih ada mekanisme lain yang bisa ditempuh,” ujarnya.

Mantan ketua DPRD Aru, itu menambahkan, DPRD tidak bermaksud mengabaikan aspirasi masyarakat. Sebaliknya, lembaga legislatif tersebut berupaya mencari jalan keluar terhadap persoalan yang dibahas, termasuk sejumlah tuntutan yang disampaikan dalam rapat.

Terkait tuntutan mengenai berita acara dan ganti rugi material yang telah digali, ia menyebut anggaran untuk pembayaran ganti rugi tersebut telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPLH dengan nilai lebih dari Rp100 juta.

Sementara itu, mengenai keberlanjutan pekerjaan bagi warga yang terdampak kebijakan Bupati, ia mengaku telah menyampaikan sejumlah alternatif solusi dalam rapat.

Menurutnya, warga yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut perlu dicarikan peluang pekerjaan lain, antara lain melalui kegiatan penyapuan jalan, pekerjaan servis, maupun peluang kerja pada perusahaan kontainer dan perusahaan lainnya.

“Ketika Bupati mengeluarkan surat edaran, tentu ada dampak bagi masyarakat yang selama ini bekerja di bidang tersebut. Karena itu, harus dicari solusi agar mereka tetap memiliki pekerjaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, persoalan tersebut akan tetap menjadi perhatian dirinya sebagai pimpinan DPRD. Ia berkomitmen mengawal pembahasan hingga persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat memperoleh kejelasan.

Terakhir, saya sebagai wakil rakyat tidak main-main dalam persoalan ini. Namun, kita juga harus saling menghargai. Mereka sudah menyampaikan aspirasi dan DPRD telah menerimanya. Karena itu, mekanisme serta kewibawaan lembaga juga harus dihormati.”pungkasnya. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *