IMG_20261013_115806

BURU,- TrendMaluku.com – Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Maluku Bidang Olahraga dan Pariwisata membantah tudingan mengenai keterlibatan oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun institusi TNI dalam aktivitas pertambangan dengan metode rendaman di kawasan Gunung Botak, Janda dan Kapuran, Kabupaten Buru, Maluku.

Arjun Bola, Sekertaris Bidang Olahraga dan Pariwisata, mengatakan bahwa setiap tudingan yang menyeret nama anggota maupun institusi TNI harus didukung fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, persoalan pertambangan di wilayah tersebut perlu disikapi secara objektif agar tidak berkembang menjadi opini publik yang mendahului proses pembuktian.

“Kita jangan terburu-buru menyimpulkan dan membangun opini liar tanpa adanya bukti yang jelas terkait keterlibatan oknum anggota TNI,” tegas Arjun.

Ia menilai, informasi mengenai dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas pertambangan harus ditelusuri secara cermat dengan membedakan antara tudingan, fakta di lapangan, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Arjun mengingatkan bahwa tuduhan yang belum terbukti berpotensi merugikan nama baik individu sekaligus mencederai martabat institusi negara. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh narasi yang belum terverifikasi.

“Publik jangan sampai terjebak dalam narasi yang belum terbukti kebenarannya. Kita harus mampu membedakan mana dugaan, mana fakta, dan mana informasi yang belum memiliki dasar pembuktian,” ujarnya. Selasa, (13/10/2026).

Ia juga menyoroti munculnya tudingan mengenai dugaan setoran sebesar Rp5 juta serta keterlibatan oknum anggota TNI berinisial Hartono dan seorang pemuda adat Kayeli berinisial Jul dalam aktivitas tersebut.

Menurut Arjun, informasi itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan tanpa bukti konkret dan verifikasi dari pihak berwenang.

Karena itu, ia mengingatkan agar polemik tersebut tidak dimanfaatkan untuk membangun propaganda maupun opini yang berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia juga meminta semua pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terlebih jika menyangkut nama individu dan institusi negara.

Meski demikian, Arjun menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap memperhatikan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan kritik dan pendapat. Tetapi, harus ada kejelasan antara fakta dan tudingan. Jangan sampai informasi yang belum terbukti justru berkembang menjadi kesimpulan yang merugikan pihak lain,” katanya.

Lebih lanjut, kata dia, Pemuda Muhammadiyah Maluku mendorong agar persoalan pertambangan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) disikapi secara proporsional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Arjun menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, persoalan tersebut seharusnya ditelusuri melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif, bukan melalui pembentukan opini yang belum didukung bukti.

Ia berharap polemik pertambangan di kawasan Gunung Botak, Janda dan Kapuran dapat diselesaikan secara transparan dan berdasarkan fakta, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat serta kewajiban seluruh pihak untuk menaati peraturan yang berlaku.

Terakhir, penyelesaian persoalan pertambangan di Kabupaten Buru diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mencegah berkembangnya informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat. “Pungkasnya. (TM-03).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *