
AMBON,- TrendMaluku.com – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) akhirnya angkat bicara terkait dugaan pungutan dalam proses pemasangan baru meteran listrik di sejumlah desa di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kantor Utama Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) yang berlokasi di Jl. Diponegoro No. 2, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, kini menanggapi polimik dugaan pungutan tersebut.
PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) menyatakan telah menerima informasi mengenai dugaan pungutan tersebut dan saat ini tengah menindaklanjutinya melalui pemeriksaan serta investigasi internal.
Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UIW Maluku dan Maluku Utara, M. Syaiful Ali, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian, proses pelayanan, serta pihak-pihak yang diduga terkait dengan laporan masyarakat.
Menurutnya, proses investigasi akan dilakukan secara objektif dan menyeluruh guna memastikan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan dalam pelayanan pemasangan listrik baru.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perusahaan, PLN akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perusahaan yang berlaku,” demikian penegasan Syaiful dalam keterangannya. Rabu, (30/9/2026).
Ia menegaskan, PLN berkomitmen memastikan seluruh proses pelayanan kepada pelanggan berjalan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Terkait persoalan tersebut, PLN juga mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan layanan kelistrikan melalui kanal resmi, termasuk aplikasi PLN Mobile.
Masyarakat diminta memastikan setiap pembayaran dilakukan sesuai biaya yang tercantum pada kanal resmi PLN, guna menghindari potensi penyimpangan dalam proses pelayanan.
PLN menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi pelayanan kepada masyarakat serta tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perusahaan.
Sebelumnya, dugaan pungutan pemasangan baru meteran listrik berdaya 900 Volt-Ampere (VA) di sejumlah desa di Kabupaten SBT, termasuk Desa Tum dan Desa Gusaluat, Kecamatan Werinama mendapat sorotan LSM FROM Pemuda Pergerakan Transparansi Maluku.
Ketua LSM tersebut, Erwin Sarmoko, mengaku menerima laporan masyarakat terkait pembayaran sekitar Rp1,7 juta untuk pemasangan listrik baru.
Kini, dugaan tersebut tengah menjadi perhatian setelah PLN menyatakan telah memulai pemeriksaan internal untuk menelusuri laporan masyarakat dan memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelayanan. (TM-02).







