IMG_20260920_225632

NAMROLE,- TrendMaluku.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru Selatan berhasil menangkap satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana Perlindungan Konsumen. Minggu, (20/9/2026).

DPO yang diamankan yakni Arief Tjitro Kusuma alias Sinyo, bos pemilik toko Nesta, di Namrole, Kecamatan Namrole, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Apartemen The Peak Residence, Surabaya, pada Kamis, (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIT.

Dalam operasi tersebut, personel Satreskrim Polres Buru Selatan dipimpin Kasat Reskrim IPTU Kaleb Rumtutuly, dengan dukungan tim Resmob Bareskrim Polri.

Kapolres Buru Selatan AKBP Andi P. Lorena, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Buru Selatan menindaklanjuti perkara hukum yang masih dalam proses penanganan.

“Penangkapan terhadap DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Buru Selatan dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel,” ujar Andi.

Ia menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum tersangka.

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Usai ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Arief telah ditahan di Rutan Polda Maluku untuk kepentingan proses penyidikan.

“Yang bersangkutan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku,” tambah AKBP Andi.

Polres Buru Selatan menyatakan penangkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen dalam menindaklanjuti setiap perkara hukum dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (TM-02).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *