image (1)

AMBON,- TrendMaluku.com – Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., merespons serius munculnya nama sejumlah anggota Polri dalam persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Ambon. Senin, (14/9/2026).

Sedikitnya ada empat anggota kepolisian disebut dalam rangkaian keterangan saksi dan fakta persidangan yang kemudian menjadi perhatian publik.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolda Maluku telah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan empat anggota tersebut.

“Saya sudah memerintahkan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul dalam persidangan tersebut. Kita tidak boleh mengabaikan setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota dalam perkara narkoba,” tegas Dadang.

Menurutnya, pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah keterangan maupun fakta yang muncul di ruang persidangan memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi maupun tindak pidana yang dilakukan anggota Polri.

Dadang menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya keterlibatan anggota, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila dari hasil pendalaman dan pemeriksaan terbukti ada keterlibatan anggota tersebut, saya tegaskan akan diberikan sanksi tegas, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” ujarnya.

Kapolda memastikan tidak ada toleransi bagi personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba. Kalau memang terbukti, kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku dan berikan sanksi yang tegas,” katanya.

Ia mengingatkan seluruh personel Polda Maluku agar tidak terlibat dalam kejahatan narkotika. Menurutnya, keterlibatan anggota dalam tindak pidana narkoba bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon.

Namun, setiap informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri akan menjadi perhatian serius pimpinan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme internal.

“Polda Maluku menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ambon. Namun, setiap informasi atau fakta yang muncul dalam persidangan dan berkaitan dengan dugaan keterlibatan anggota Polri tentu menjadi perhatian serius pimpinan dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme internal yang berlaku,” kata Rositah.

Ia menegaskan, pendalaman oleh Bidpropam bukan untuk mendahului putusan pengadilan, melainkan memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan personel.

“Kita harus membedakan antara fakta persidangan, keterangan saksi, dugaan dan fakta hukum yang telah terbukti. Karena itu, proses pendalaman harus dilakukan secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti serta keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Rositah juga memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Prinsipnya jelas, tidak ada anggota yang kebal hukum maupun kebal terhadap pemeriksaan internal. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran atau keterlibatan, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan agar penyebutan nama anggota dalam persidangan tidak langsung dimaknai sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.

“Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, kami memastikan Polda Maluku tidak akan mengabaikan setiap informasi yang dapat menjadi pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum maupun kode etik,” ujarnya.

Sebelumnya, persidangan perkara dugaan kepemilikan dan peredaran sabu di Pengadilan Negeri Ambon memunculkan sejumlah keterangan terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian.

Polda Maluku menegaskan, penyebutan nama maupun dugaan keterlibatan dalam fakta persidangan belum dapat dimaknai sebagai terbuktinya kesalahan. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum maupun pemeriksaan internal berdasarkan alat bukti yang sah.

Kapolda menegaskan pemberantasan narkoba menjadi salah satu perhatian serius Polda Maluku. Komitmen tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku terhadap masyarakat dan jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga mutlak bagi seluruh personel Polri.

“Polri harus menjadi bagian dari solusi dalam pemberantasan narkoba, bukan justru menjadi bagian dari persoalan. Karena itu, kalau ada anggota yang terbukti terlibat, saya tidak akan memberikan toleransi,” tegas Dadang.

Ia menambahkan, tindakan tegas terhadap personel yang terbukti terlibat narkoba merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.

“Kita ingin memastikan institusi ini bersih. Penegakan hukum terhadap masyarakat harus berjalan, tetapi pada saat yang sama internal kita juga harus bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

Polda Maluku memastikan hasil pendalaman Bidpropam terhadap fakta-fakta persidangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri. (TM-01).

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.Ruas yang wajib ditandai *